spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

1.820 Peserta Masuki Tes Seleksi PPPK Kutim 2023

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim tahun 2023 untuk jabatan fungsional (JF) tenaga teknis, guru dan kesehatan. Kegiatan tersebut dibuka secara simbolis oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman di Ruang Ujian CAT BKPSDM Bukit Pelangi, Selasa (28/11/2023) pagi.

Pada kesempatan itu, Bupati Ardiansyah menyampaikan bahwa Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 31 Oktober 2023. Salah satu yang diatur secara khusus adalah penataan tenaga honorer atau yang disebut non-ASN di instansi pemerintah yang harus diselesaikan sampai tahun 2024.

“Oleh karena itu, salah satu upaya yang dilakukan adalah menjadikan TK2D atau honor kita menjadi PPPK melalui tes yang dilakukan hari ini,” ucapnya dihadapan Seskab Kutim Rizali Hadi, Kepala BKPSDM Kutim Misliansyah dan para peserta seleksi PPPK tahun 2023.

Baca Juga:   Kapolda Kaltim Apresiasi Bupati Kutim Angkat Ekonomi Kerakyatan

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah melakukan terobosan untuk meningkatkan kesejahteraan TK2D di lingkup Kabupaten Kutim dengan menaikkan gajinya sebesar 50 persen. Sedangkan insentif PPPK juga dinaikkan sebesar 100 persen.

“Tahun ini untuk gaji TK2D kita naikkan 50 persen dimulai dari bulan Februari 2023. Insentifkan PPPK juga kita naikkan. Awalnya Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta. Saya harap saudara-saudara lebih semangat lagi bekerja karena kita masih membutuhkan tenaga-tenaga dalam menyelesaikan tugas kepegawaian baik yang teknik maupun non teknis,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kutim Misliansyah menjelaskan bahwa tujuan diadakannya seleksi kompetensi PPPK ini adalah untuk mengisi pemenuhan ASN di Kabupaten Kutim. Selain itu, untuk memperoleh ASN yang memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik. Mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan memiliki integritas yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi. Memiliki keterampilan, kemampuan dan keahlian sesuai dengan tuntutan jabatan.

“Pemkab Kutim tahun ini mendapatkan formasi PPPK sebanyak 1.480 formasi. Dengan jumlah pendaftar sebanyak 2.924 orang, pendaftar yang tidak memenuhi persyaratan sebanyak 1.104 orang dan yang lolos seleksi berkas sebanyak 1.820 orang,” singkatnya.(Rkt)

Baca Juga:   Semarak HKG PKK ke-52, Diskepang Kutim Gelar Festival Pangan Lokal Lomba Cipta Menu B2SA

Most Popular