SAMARINDA – Kerja keras dan kinerja optimal dari tim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) akhirnya berbuah manis. Pasalnya tahun ini tepatnya di 2023, LKPD Kutim Tahun Anggaran 2022 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim. Sebelumnya pada 2021 hingga 2022, LKPD Kutim menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Hasil audit LKPD Pemkab Kutim diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Kaltim Agus Priyono kepada Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman didampingi Wabup Kasmidi Bulang dan Ketua DPRD Kutim Joni di Gedung BPK RI Perwakilan Kaltim Jalan M Yamin, Rabu (10/5/2023). Tidak hanya Kutim, BPK RI Perwakilan Kaltim turut menyerahkan lima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2022 seperti Pemkot Balikpapan, Pemkot Bontang, Pemkab Berau, Pemkab Kubar dan Pemkab Mahulu.
Dalam kesempatan itu usai kegiatan, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan sesuai dengan arahan BPK setelah menerima LHP LKPD, Kutim tinggal menindaklanjuti dan action plan (rencana aksi) sudah disusun.
“Dari susunan action plan itulah yang menjadi patokan agar ini secepatnya diselesaikan. Jadi kita tidak menunggu lagi 60 hari. Mudah-mudahan setelah ini lanjut, kita sudah selesaikan action plan itu,” ulasnya.
Selanjutnya, ia merasa bersyukur dan berterima kasih kepada OPD yang telah bekerja keras dalam menyusun laporan keuangan ini dan telah menyampaikan laporan dan sebagainya.
“Sehingga BPK memahami dan melihat tingkat kewajarannya cukup signifikan,” tegasnya.
Senada, di tempat yang sama Wabup Kasmidi Bulang juga merasa bersyukur setelah dua tahun berturut-turut Kutim mendapat opini WDP.
“Berkat kerja sama dan kerja keras semua OPD dalam perbaikan-perbaikan laporan keuangan, Pemkab Kutim bisa naik level dan mendapatkan opini WTP dari BPK RI Kaltim. Kita sudah berubah, apa yang menjadi pekerjaan rumah (PR) tahun lalu kita sudah selesaikan. Itu tadi yang disampaikan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim,” ucap Kasmidi.
Kemudian, walaupun mendapatkan 21 penemuan dan 36 rekomendasi dari BPK dalam perbaikan LKPD Kutim, namun hal itu bukan material masih dalam kewajaran.
“Kita harap semua OPD yang ada hubungannya dengan rekomendasi tersebut segera ada action plan (tindakan) untuk menyelesaikannya. Tidak mesti menunggu 60 hari sesuai aturan. Seperti yang disampaikan oleh Bapak Bupati Ardiansyah tadi,” ucap orang nomor dua di Pemkab Kutim itu.
Atas opini WTP itu, Kasmidi juga mengucapkan terima kasih kepada semua kepala OPD dan para pejabat Pemkab Kutim yang secara bahu membahu dalam menyelesaikan persoalan.
Sementara itu, dalam arahannya Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim Agus Priyono mengutarakan jika ada beberapa hal yang menjadi parameter atau kriteria BPK menilai apakah Pemda sudah menyajikan secara wajar informasi terhadap laporan keuangan Pemda.
“Intinya harus ada dari sisi kesesuaian aturan ke pemerintahan. Kata kuncinya, tingkat pemahaman Pemda standar aturan ke pemerintahan beserta turunannya. Selanjutnya ada efektivitas sistem pengendalian internal di Pemda dan selanjutnya kepatuhan terhadap peraturan keuangan apalagi sekarang ini banyak regulasi undang-undang yang berubah,” singkatnya. (Rkt1/Adv)