spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

4.303 TK2D Kutim Siap Naik Status Jadi PPPK

SANGATTA – Penyelesaian masalah status honorer daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) telah mencapai tahap akhir. Seluruh Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yang tersisa, berjumlah 4.303 orang, dipastikan akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini. Informasi ini disampaikan secara umum oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat penyampaian LKPj Bupati Kutim Tahun Anggaran 2023 di DPRD Kutim, Rabu (20/3/2024) kemarin, dan secara teknis ditegaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim Misliansyah dalam siaran pers yang diterima media ini pada Kamis (21/3/2024).

“Komitmen dari Bupati Kutim adalah mengangkat semua TK2D Kutim menjadi PPPK pada tahun 2024 ini,” tegas Misliansyah, yang akrab disapa Ancah.

Meskipun demikian, proses pengangkatan TK2D menjadi PPPK tidak akan otomatis terjadi. Para honorer harus mengikuti ujian seleksi sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun, berbeda dengan seleksi sebelumnya, ujian seleksi kali ini tidak memiliki ambang batas nilai.

“Proses seleksi akan menggunakan sistem peringkat terbaik, di mana peserta dengan peringkat tertinggi akan diangkat lebih dulu, dan sisanya akan mengikuti tes tahap kedua. Ujian seleksi untuk PPPK khusus bagi TK2D akan dilaksanakan dalam dua tahap, dimulai paling cepat setelah Hari Raya Idulfitri 1445 dan paling lambat sebelum akhir tahun 2024.” tambahnya.

Baca Juga:   Sosialisasi PTO BRIDA Kutim, Maksimalkan Pemahaman Membangun Desa

Ancah turut menjelaskan bahwa setelah tahun 2024, sesuai kebijakan Pemerintah Pusat, tidak akan ada lagi TK2D atau honorer lainnya. Semua pegawai akan menjadi PNS atau PPPK yang merupakan bagian dari ASN.

“Semua PPPK yang diangkat akan memiliki status penuh, bukan paruh waktu seperti yang diperkirakan banyak orang. Hal ini memungkinkan dilakukan karena anggaran yang dibutuhkan untuk membayar gaji dan tunjangan seluruh PPPK di Kutim sudah dihitung,” bebernya.

Pernyataan ini juga menjadi dasar persetujuan Pemerintah Pusat terhadap pelaksanaan ujian seleksi PPPK di Kutim. Surat pernyataan bahwa Pemkab Kutim mampu membiayai keberadaan PPPK telah dilampirkan sebagai syarat agar program ini dapat berjalan.

Ancah menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi internal terkait pelaksanaan ujian seleksi tersebut.(Rkt)