spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

586 ASN dan 84 PPPK Kutim Diambil Sumpahnya, Diminta Tunjukkan Kinerja Terbaik

SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman melakukan Pengambilan Sumpah/Janji ASN dan Penyerahan SK Bupati Tentang Pengangkatan PPPK serta Penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK Jabatan Fungsional Teknis Optimalisasi Formasi Tahun 2022 di Lingkungan Pemkab Kutim gelaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di Ruang Akasia Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Pelangi, Senin (13/11/2023).

Untuk diketahui dalam momen ini, sebanyak 586 orang ASN mengenakan batik KORPRI dan 84 PPPK dengan baju seragam putih hitam langsung mengambil tempat dengan perwakilan yang sudah ditentukan oleh Panitia BKPSDM untuk diambil sumpahnya didampingi pemuka agama Islam, Kristen, Budha dan Hindu.

Usai melakukan pengambilan sumpah, Bupati Ardiansyah Sulaiman mengucapkan selamat kepada 586 ASN dan 84 PPPK yang telah mengucapkan sumpah janji ASN. Tunjukkan kinerja terbaik karena saudara adalah orang-orang yang terpilih.

“Tunjukkan dedikasi dan loyalitas dalam bekerja, untuk memberikan pelayanan publik yang bermutu. Patuhi dan ikuti segala peraturan dan ketentuan yang ada di dalam perjanjian kerja yang telah ditandatangani. Tumbuhkan disiplin dan etos kerja yang tinggi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi dengans ebaik-baiknya, jadikan momentum ini untuk memulai membangun kapasitas diri dan bekerjalah dengan semangat, cerdas, melayani dengan sepenuh hati dan tetap menjaga kinerja, dedikasi serta loyalitas,” tegasnya disaksikan Wabup Kutim Kasmidi Bulang, Seskab Rizali Hadi, Kepala BKPSDM Misliansyah dan jajaran Forkopimda yang hadir.

Baca Juga:   Wabup Kasmidi Terpilih Jadi Bendum DPP Perhiptani 2023-2028

Ardiansyah juga meminta kepada seluruh ASN agar dapat menerapkan Konsep Berakhlak. Dimana akronimnya yakni Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.

“Hasilnya ada Core Values ASN sebagai sari dari nilai-nilai dasar ASN sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN,” bebernya.

Kemudian, untuk PPPK Fungsional Teknis agar dapat menguasai bidangnya.

“Pelajari hal-hal yang baru sebagai aktualisasi diri, tingkatkan disiplin bekerja, prestasi kerja, hindari berbagai bentuk penyimpangan yang akan berdampak negatif bagi diri, keluarga, lingkungan kerja bahkan masyarakat secara luas.

“Segera menjalankan tugas sesuai unit penempatannya masing-masing dan harus tegak lurus dalam mendukung kebijakan strategis Pemkab Kutim dalam mewujudkan visi misi Menata Kutim Sejahtera untuk Semua,” tutupnya.(Rkt)