spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

700 Hektare Kawasan Pemukiman di Kutim Tercatat Kumuh

SANGATTA– Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kutai Tmur (Kutim) mencatat jumlah luas kawasan kumuh mencapai 700 hektare. Wilayah tersebut tersebar di enam kecamatan, masing-masing di Kecamatan Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Bengalon, Sangkulirang, Muara Wahau, hingga Kongbeng, beberapa di antaranya terletak di area bantaran sungai.

Kepala Bidang Permukiman Disperkim Kutai Timur, Muhammad Noor mengatakan, warga yang bermukim di kawasan tersebut dominan berstatus penyewa. “Ternyata banyak penyewa daripada pemilik. Kita sudah datangi satu-satu,” sebutnya.

Untuk itu, pihaknya mencanangkan program relokasi untuk menuntaskan kawasan kumuh di Kutim serta sebagai upaya perbaikan lingkungan. “Rumah di bantaran sungai itu 100 persen masuk di kawasan kumuh kita. Tidak ada program apapun yang kita poles kecuali relokasi,” paparnya.

Ia menegaskan solusi untuk penuntasan kawasan kumuh di area permukiman bantaran sungai adalah dengan melakukan relokasi, bukan peremajaan. “Karena di aturan kementerian pun, kita nggak boleh mendandani kawasan bantaran sungai, karena nanti jadi ruang terbuka hijau di sana” jelasnya.

Baca Juga:   BPD Desa Suka Damai, Kandolo dan Teluk Pandan Segera Jalankan Program Kerja

Sementara itu, kata dia, terdapat 2 konsep relokasi kawasan bantaran sungai, baik untuk penyewa maupun untuk pemilik rumah.

“Untuk penyewa disiapkan rusun tapi itu kewenangan Balai Kementerian. Kita ajukan itu. Yang tidak memiliki lahan di bantaran, kita masukkan di rusun dengan konsep sewa. Sementara untuk pemilik, kita siapkan rumah tapak. Jadi, pusat yang akan membangun, kita yang mempersiapkan perlengkapannya,”pungkasnya.

Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R