spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

75 Pelaku Usaha Non UMKM Ikuti Bimtek Implementasi PBR dan LKPM DPMPTSP Kutim

SANGATTA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan Berbasis Risiko dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Pelangi Room Hotel Royal Victoria, Kamis (18/7/2024) pagi.

Dalam sambutannya, Ketua Paniti Pelaksana Ade Gurmilang mengatakan jika kegiatan ini sudah memasuki gelombang keempat dan terakhir dengan peserta sebanyak 75 pelaku usaha UMKM.

“Dan hari ini Ada 75 pelaku usaha non-UMKM. Kegiatan serupa juga telah dilaksanakan pada gelombang pertama dan kedua tanggal 29-30 Mei 2024 lalu. Ini sudah gelombang keempat,” ungkap Ade.

Ade juga mengingatkan bahwa Bimtek serupa tahun lalu berhasil melibatkan 300 pelaku usaha dari target 278 pelaku usaha. Seluruh kegiatan ini didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik Fasilitas Penanaman Modal dari Kementerian Investasi/BKPM yang dianggarkan untuk DPMPTSP Kutim.

“Total pelaku usaha yang akan mengikuti Bimtek tahun 2024 ini sebanyak 300, melebihi target 264 pelaku usaha yang ditetapkan oleh Deputi Bidang Dalak Kementerian Investasi/BKPM untuk Kabupaten Kutim,” ujarnya.

Baca Juga:   Kontribusi Implementasikan Merdeka Belajar, Disdikbud Kutim Borong 5 Penghargaan

Bimtek kali ini dipandu oleh moderator Elian Octaviani Surya dengan narasumber Wahyu Ilahi, dan Taufiq dari DPMPTSP Kaltim.

Ade Gurmilang berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan para pelaku usaha dalam memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tertib melaporkan LKPM secara online.

Sementara itu, wewakili Kepala DPMPTSP Kutim Darsafani, Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Saiful Ahmad, menekankan pentingnya kegiatan ini untuk meningkatkan kontribusi pelaku usaha dalam realisasi investasi.

“Capaian realisasi investasi Kutim sebagai barometer kinerja investasi kita, terus meningkat dari tahun ke tahun, meskipun didominasi sektor tambang dan perkebunan, kontribusi sektor jasa dan UMKM juga signifikan,” jelasnya.

Saiful menambahkan bahwa peraturan pemerintah seperti PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri Investasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tatacara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko akan dipelajari bersama dalam Bimtek ini.

“Melalui kegiatan ini, kita ingin meningkatkan pemahaman para pelaku usaha akan regulasi yang menerapkan perizinan berbasis risiko,” tutupnya.(Rkt)

Baca Juga:   Rajut Silaturahmi, Pemkab Kutim Berhalal Bihalal bersama Masyarakat Desa Mandu Dalam