SANGATTA – 861 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2022 akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Penyerahan SK itu dilakukan secara simbolis oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman kepada dua orang perwakilan PPPK Guru dan Teknis di Ruang Akasia Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Pelangi, Senin (7/8/2023).
Saat sambutan, Bupati Ardiansyah Sulaiman mengatakan sudah beberapa tahun ini belum ada formasi CPNS untuk di daerah hanya di pusat saja, jadi peluang untuk menjadi ASN hanya ada melalui konsep PPPK. Tentu hal itu, harus disyukuri sebab menjadi peluang bagi TK2D untuk mengisi kekosongan PPPK tersebut. Maka dari itu yang telah lulus dan berhak menyandang status PPPK karena itu juga ASN selain PNS.
“Setelah lima tahun apabila dipertimbangkan baik maka status PPPK-nya bisa diperpanjang, oleh karena itu saudara yang lulus PPPK sudah jelas harus mematuhi aturan-aturan kepegawaian. Jadi hati-hati bekerja, tetap taati aturan kepegawaian, karena aturan sekarang ini sudah ketat,” ujarnya.
Salah satu aturannya, jika tak hadir selama delapan hari secara berturut-turut bisa kena peringatan. Berbeda lagi berselang waktu dapat diakumulasikan hingga 26 hari sudah langsung diambil tindakan untuk diberhentikan.
“Mudah-mudahan mereka bisa bekerja dengan baik. Ada yang TMT 1 Juni untuk PPPK Guru dan 1 Agustus PPPK Teknis. Artinya mereka sudah bekerja sebagai ASN dengan konsep PPPK,” ucap Ardiansyah dihadapan Asisten Pemkesra Poniso Suryo Renggono, Kadisdikbud Kutim Mulyono, Kadinsos Ernata Hadi Sujito dan undangan lainnya.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kutim Misiliansyah mengutarakan sebanyak 718 PPPK guru dan 143 PPPK teknis jadi yang menerima SK PPPK-nya ada 861 PPPK.
“Penyerahan SK ini untuk formasi tahun 2022, jadi TMT 1 Juni dan 1 Agustus. Sebelumnya juga SK PPPK kesehatan sudah kami serahkan,” singkatnya.(Rkt2)