Euforia Tahun Baru Diredam, Pemkab Kutim Terbitkan Surat Edaran

SANGATTA – Alih-alih berpesta, Pemerintah Kutai Timur (Kutim) meminta seluruh elemen daerah menahan diri. Imbauan untuk tidak merayakan Tahun Baru 2026 ditegaskan dalam surat edaran bupati, dengan alasan situasi kebencanaan dan meningkatnya potensi gangguan ketertiban.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kutai Timur Nomor B-400.6.1/17758/BUP tentang Penyelenggaraan Kegiatan pada Pergantian Tahun Baru 2026. Surat edaran ini ditetapkan di Sangatta pada 29 Desember 2025 dan ditandatangani oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.

Dalam poin pertama edaran itu, bupati secara tegas menginstruksikan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kutim untuk tidak menyelenggarakan kegiatan perayaan Tahun Baru 2026.

“Diinstruksikan kepada seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk tidak menyelenggarakan kegiatan perayaan Tahun Baru 2026,” demikian bunyi poin pertama surat edaran tersebut.

Kebijakan ini tidak berdiri sendiri. Pada bagian konsiderans, bupati merujuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.6.1/9548/SJ tentang kesiapsiagaan pemerintah daerah pada saat Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026. Selain itu, pemerintah daerah juga mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan, termasuk bencana banjir yang melanda sejumlah provinsi seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta beberapa kecamatan di wilayah Kutim.

Baca Juga:   Kapolres Kutim Silaturahmi ke Bupati, Perkuat Sinergi dengan Pemkab Kutim Jaga Kamtibmas

Kepada para camat se-Kabupaten Kutim, bupati memberikan arahan berlapis. Camat diminta berkoordinasi dengan Forkopimcam dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi serta menyusun langkah mitigasi terhadap potensi kerawanan bencana dan gangguan ketenteraman serta ketertiban umum di wilayah kerja masing-masing.

“Camat agar melakukan koordinasi dengan Forkopimcam dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi serta menyusun mitigasi terhadap potensi kerawanan bencana dan gangguan trantibum di wilayah kerja masing-masing,” demikian kutipan arahan dalam edaran tersebut.

Instruksi tersebut menempatkan kecamatan sebagai simpul awal kewaspadaan, terutama di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang akhir tahun.

Selain mitigasi bencana, camat juga diminta memastikan ruang-ruang publik tetap terjaga. Pengawasan ketenteraman dan ketertiban umum harus dilakukan pada objek wisata, tempat hiburan, pusat perbelanjaan, fasilitas umum, serta ruang publik lainnya.

Imbauan juga diarahkan kepada masyarakat luas. Pemerintah daerah menekankan bahwa kebijakan ini tidak semata-mata bersifat larangan, melainkan ajakan menumbuhkan kepekaan sosial.

“Diimbau kepada seluruh masyarakat se-Kabupaten Kutai Timur untuk menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban umum, mengedepankan kesederhanaan serta kepedulian sosial, serta tidak melaksanakan perayaan Tahun Baru 2026,” bunyi bagian edaran yang ditujukan kepada masyarakat.

Baca Juga:   Ritual Melasti Umat Hindu di Kutai Timur Sambut Hari Raya Nyepi

Sebagai penegasan, surat edaran tersebut juga menyebutkan contoh konkret, seperti larangan pesta kembang api dan konvoi kendaraan bermotor. Pemerintah daerah mendorong pengisian pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih hening namun bermakna, seperti ibadah, doa bersama, dan kegiatan sosial.

Surat edaran ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sehingga memiliki kekuatan hukum yang sah.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Kutim menegaskan bahwa Tahun Baru 2026 bukan sekadar momentum perayaan, melainkan waktu refleksi dan empati. Di tengah kewaspadaan akibat bencana, pemerintah daerah memilih merawat kepedulian sebagai wujud tanggung jawab sosial bersama.

Penulis: Ramlah
Editor: Nicha R