SANGATTA – Penurunan angka pelanggaran disiplin di tubuh Polres Kutai Timur (Kutim) sepanjang 2025 tidak serta-merta mencerminkan perbaikan menyeluruh. Di balik statistik tersebut, justru terjadi lonjakan signifikan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebuah indikator serius yang menyentuh langsung integritas dan citra kelembagaan.
Data Polres Kutim mencatat, pada 2024 terdapat 20 kasus pelanggaran disiplin dan enam kasus pelanggaran kode etik. Namun pada 2025, pelanggaran disiplin menurun drastis menjadi lima kasus, sementara pelanggaran kode etik melonjak tajam hingga 18 kasus.
“Terjadi penurunan pada pelanggaran disiplin, tetapi di sisi lain justru ada peningkatan signifikan pada pelanggaran kode etik di tahun 2025,” ungkap Wakil Kepala Polres Kutim, Kompol Rahmat Abdullah, dalam konferensi pers akhir tahun di Auditorium Polres Kutim, Rabu (31/12/2025).
Secara regulasi, pelanggaran disiplin diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, sedangkan pelanggaran kode etik profesi Polri mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Pelanggaran kode etik dinilai memiliki dampak lebih besar karena berkaitan langsung dengan etika kepribadian dan etika kelembagaan, yang menjadi fondasi kepercayaan publik terhadap Polri.
Sebagai bentuk penegakan aturan, Polres Kutim menjatuhkan beragam sanksi kepada anggota yang terbukti melanggar. Hukuman terberat dijatuhkan kepada seorang anggota berinisial Briptu CGS, yang terbukti meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut. Terhadap yang bersangkutan, Polres Kutim menjatuhkan sanksi demosi, penundaan kenaikan pangkat selama 15 tahun, serta mengusulkan mutasi ke Polres Mahakam Ulu.
“Hal ini sudah mendapatkan saran pendapat hukum dari Bidang Hukum Polda Kalimantan Timur,” papar Kompol Rahmat.
Selain itu, sanksi lain yang dijatuhkan bersifat variatif, mulai dari penempatan dalam tempat khusus (patsus) di rutan Polres Kutim selama 30 hingga 31 hari, penundaan kenaikan pangkat selama tiga hingga empat periode, hingga larangan mengikuti pendidikan pengembangan kepolisian.
Sejumlah pelanggaran kode etik yang mencuat sepanjang 2025 antara lain kasus kaburnya tahanan dari rutan Polsek Muara Ancalong dan Polsek Muara Wahau. Meski para tahanan berhasil diamankan kembali, anggota yang bertugas tetap diproses karena dinilai lalai dan tidak mematuhi prosedur pelaksanaan tugas.
“Karena dia secara etika kepribadian dan etika kelembagaan tidak mematuhi prosedur pelaksanaan tugas,” terangnya.
Senada Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto menegaskan tidak ada anggota yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, langkah penindakan tegas tersebut disebut sebagai bagian dari pembinaan dan shock therapy guna mencegah pelanggaran serupa terulang.
“Anggota yang berprestasi akan diberikan penghargaan. Sebaliknya, yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan,” sebutnya.
Lonjakan pelanggaran kode etik ini menjadi catatan penting dalam evaluasi akhir tahun Polres Kutim. Penurunan disiplin administratif tanpa diiringi penguatan etika dinilai berpotensi menciptakan ilusi perbaikan, sementara persoalan integritas justru kian mengemuka.
Penulis: Ramlah
Editor: Nicha R


