SANGATTA — Waktu telah berjalan satu tahun sejak penemuan jasad bayi di Kanal 2, Sangatta, Kutai Timur, namun kasus pembuangan bayi tersebut masih belum menemukan titik terang. Hingga penutupan tahun 2025, kepolisian belum menetapkan satu pun tersangka, meski penyidikan disebut terus berlanjut.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu, sejumlah anak yang tengah mencari kepiting di aliran Sungai Kanal 2, Jalan H. Nanang Kasim I, RT 46, menemukan sebuah totebag berwarna hijau yang tergeletak mencurigakan di tepi sungai. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada warga sekitar dan diteruskan ke pihak kepolisian.
Saat totebag dibuka, di dalamnya terdapat jasad bayi. Aparat kepolisian segera mengevakuasi temuan tersebut untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Penemuan itu sontak menggegerkan warga dan memicu keprihatinan luas di tengah masyarakat Sangatta.
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Rangga Asprilla Fauza, menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami seluruh bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan guna menuntaskan perkara tersebut.
“Kami akan tetap mendalami untuk menuntaskan perkara ini. Siapa yang menjadi pelakunya, akan kami ungkap,” ujar AKP Rangga saat dikonfirmasi, Rabu (31/12/2025).
Namun demikian, hingga akhir tahun 2025, proses penyidikan belum menunjukkan hasil konkret. Status perkara masih berada pada tahap penyidikan tanpa penetapan tersangka, meskipun waktu terus berjalan.
Penanganan perkara ini juga sempat mengalami pergantian kepemimpinan di tubuh Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Timur. Awalnya, kasus tersebut ditangani oleh AKP Ardian Rahayu Priatna, sebelum kemudian dilanjutkan oleh Kasat Reskrim yang baru seiring dengan rotasi jabatan.
Ironisnya, hanya beberapa hari setelah kasus Kanal 2 mencuat, peristiwa serupa kembali terjadi di wilayah Sangatta Utara. Pada Selasa (3/6/2025), jasad bayi ditemukan di Gang Komando. Berbeda dengan kasus Kanal 2, perkara kedua justru berhasil diungkap dalam waktu relatif singkat.
Dalam kasus Gang Komando, pelaku pembuangan bayi berinisial KF berhasil diamankan dan telah dijatuhi vonis 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi kontras mencolok dengan kasus Kanal 2 yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar.
Perbedaan penanganan dua perkara dengan modus serupa ini memunculkan sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan mengapa satu kasus dapat dituntaskan hingga putusan pengadilan, sementara kasus lainnya seolah berjalan di tempat tanpa kepastian hukum.
Sejumlah pemerhati sosial menilai lambannya pengungkapan kasus Kanal 2 berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Terlebih, perkara ini menyangkut kejahatan serius terhadap anak yang semestinya menjadi prioritas utama perlindungan negara.
Polres Kutai Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus tersebut. Namun hingga kalender 2025 ditutup, pembuangan bayi di Kanal 2 masih menjadi catatan kelam sekaligus pekerjaan rumah besar bagi penegakan hukum di Kutai Timur.
Penulis: Ramlah
Editor: Agus S.



