SANGATTA – Seorang perempuan berinisial H (24) tewas secara tragis setelah dibunuh suaminya sendiri, RAI (29), di sebuah toko pakaian di Desa Wahau Baru, Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur (Kutim), Minggu (4/1/2026) sore.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WITA di sebuah toko baju yang berada di Jalan Poros SP 2. Korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) akibat luka bacok serius dan luka gorok di bagian leher yang dilakukan menggunakan senjata tajam jenis parang.
Kapolres Kutai Timur (Kutim) AKBP Fauzan Arianto membenarkan adanya peristiwa pembunuhan tersebut. Ia mengatakan, pelaku yang merupakan suami korban berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian.
“Benar, telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku sudah diamankan beserta barang buktinya. Saat ini penyidik masih mendalami motif dan kronologi kejadian,” ujar AKBP Fauzan saat dikonfirmasi, Minggu malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga motif pembunuhan dipicu oleh rasa cemburu. Pelaku mencurigai korban berselingkuh setelah tidak pulang ke rumah selama dua hari.
Kapolsek Muara Wahau IPTU Sumartono menjelaskan, sebelum kejadian korban tengah menjaga kasir toko bersama seorang saksi. Pelaku kemudian datang dan mengajak korban berbicara di sudut toko yang saat itu masih ramai pembeli.
“Terjadi cekcok mulut. Pelaku mempertanyakan keberadaan korban selama dua hari terakhir dan menuduh korban bersama pria lain. Emosi pelaku memuncak setelah korban mengakui sempat bertemu pria tersebut,” jelasnya.
Pelaku diketahui telah membawa senjata tajam berupa parang sepanjang sekitar 60 sentimeter yang disembunyikan di balik hoodie hitam yang dikenakannya. Saat emosi memuncak, pelaku langsung menyerang korban.
“Pelaku membacok korban di beberapa bagian tubuh dan menggorok leher korban hingga korban meninggal dunia di TKP,” tambah Kapolsek.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, satu hoodie hitam, dan satu unit telepon genggam milik korban. Jenazah korban dibawa ke Puskesmas Muara Wahau II untuk keperluan visum.
Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Muara Wahau dan dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan dan penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara jangka panjang. Polisi menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara utuh latar belakang kasus tersebut.
Penulis : Ramlah


