Jembatan Nibung Jadi Polemik, Kontraktor Diduga Tinggalkan Utang Rp1,8 Miliar

SANGATTA – Proyek pembangunan Jembatan Nibung yang menjadi akses penghubung Kutai Timur (Kutim)–Berau mendadak jadi sorotan. Bukan soal progres fisik, melainkan dugaan tunggakan pembayaran kepada warga yang disebut mencapai Rp1,8 miliar.

Informasi yang beredar di lapangan, utang tersebut berkaitan dengan pembayaran material hingga sewa alat berat yang digunakan dalam pengerjaan proyek. Padahal, proyek itu disebut telah berjalan secara fungsional maupun administrasi sejak tahun lalu dan ditarget rampung fisik pada 2025.

Polemik ini menuai reaksi keras dari Pemuda Kaubun. Mereka menyayangkan pembangunan infrastruktur strategis yang seharusnya menjadi harapan masyarakat, justru meninggalkan persoalan baru.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek jembatan tersebut dikerjakan dalam dua tahap anggaran oleh dua perusahaan berbeda. Pada 2023, tender dimenangkan PT Arkindo. Sementara pada 2024, tender dimenangkan PT RIS Putra Konstruksi.

Namun seiring berjalannya pekerjaan, muncul keluhan warga yang mengaku belum menerima pembayaran atas material maupun sewa alat berat yang terlibat dalam proyek.

Bahkan, dari pantauan di lapangan, sejumlah spanduk bernada tagihan terlihat terpasang di sekitar area proyek. Spanduk-spanduk itu berisi tuntutan agar kontraktor segera melunasi kewajiban pembayaran kepada warga.

Baca Juga:   Suami di Kutai Timur Bakar Istri Diduga karena Cemburu, Anak Ikut Jadi Korban

Richardo, tokoh Pemuda Kaubun sekaligus mantan Ketua DPC GMNI Samarinda, mengkritik keras kondisi tersebut. Ia menyebut pembangunan jembatan yang berlokasi di Kecamatan Kaubun, tepatnya Desa Kadungan Jaya, seharusnya menjadi solusi konektivitas, bukan memicu kegaduhan.

Richardo mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalimantan Timur (Kaltim) segera melakukan audit terhadap pelaksanaan proyek. Ia juga meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim turun tangan melakukan monitoring dan pemeriksaan kepada kontraktor terkait.

Tak hanya itu, ia menegaskan Dinas PUPR Kaltim tidak boleh tutup mata. Menurutnya, instansi teknis tersebut wajib memastikan seluruh proses pekerjaan berjalan transparan, baik dari sisi administrasi maupun pertanggungjawaban anggaran.

Ia juga mempertanyakan sikap PUPR Kaltim terhadap kontraktor yang diduga belum menyelesaikan kewajibannya kepada masyarakat.

Richardo mengingatkan, keberadaan Jembatan Nibung sangat vital karena menjadi jalur strategis penghubung antarwilayah sekaligus akses utama perekonomian masyarakat.

“Jembatan adalah kunci dalam penggerak sekaligus pendorong roda perekonomian daerah, jangan sampai hal ini dibiarkan. Berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku sebelum ada langkah selanjutnya,” tegasnya.

Baca Juga:   BPK Kaltim Tinjau Pembangunan Pelabuhan Kenyamukan, Fokus Periksa Kualitas Pekerjaan

Penulis: Ramlah
Editor: Nicha R