Sengketa Lahan Busang di Kutim, Kuasa Hukum Kelompok Tani Bantah Dasar Eksekusi

KUTIM — Ancaman pengosongan lahan kembali menghantui petani di Kecamatan Busang, Kutai Timur (Kutim), meski putusan pengadilan yang dijadikan dasar dinilai tidak pernah mengatur soal kepemilikan tanah.

“Dalih yang mereka gunakan untuk eksekusi ialah Perkara 66 (66/Pdt.G/2024/PM.Sgt), sebagai mana yang mereka sosialisasikan di kantor camat. Padahal itu tidak ada kaitan atas persoalan hak milik lahan,” tegas Ajang Irianto, Kuasa Hukum Kelompok Tani Busang Dengen di Samarinda, Minggu (15/2/2026).

Sebagai informasi, eksekusi lahan tersebut terjadi pada Rabu (11/2/2026) lalu, ketika Kelompok Tani Busang Dengen didatangi pihak perusahaan, pengurus Koperasi Dema Sinar Mentari, serta aparat keamanan.

Mereka diminta mengosongkan lahan perkebunan sawit yang telah digarap warga sejak 1999. Permintaan tersebut memicu penolakan keras. Warga menilai pengosongan lahan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan berpotensi menjadi bentuk penggusuran terselubung.

Pihak koperasi bersama mitra perusahaannya, PT KNC dan PT SWP, mengklaim putusan Perkara 66 itu membuat lahan beralih secara hukum ke koperasi.

Namun klaim tersebut justru dipersoalkan oleh kuasa hukum warga. Perwakilan kuasa hukum di lapangan, Maydy Usat, menegaskan bahwa putusan tersebut sama sekali tidak menyangkut sengketa tanah.

Baca Juga:   Komisi C DPRD Kutim Jajaki Kolaborasi Penanganan Banjir Bersama BWS Kalimantan IV

“Putusan itu hanya mengatur keabsahan Rapat Anggota Luar Biasa koperasi, tidak pernah menyebut soal kepemilikan atau penguasaan lahan. Tapi dipakai untuk memerintahkan pengosongan. Ini penyesatan hukum,” kata Maydy senada dengan Ajang Irianto.

Lebih jauh, kuasa hukum warga lainnya, Ajang Iriyanto, menilai tindakan di lapangan telah melampaui prosedur hukum. Menurutnya, eksekusi lahan tidak bisa dilakukan sepihak hanya bermodal sosialisasi di kantor camat.

“Kalau itu eksekusi, harus ada permohonan resmi, aanmaning dari pengadilan, dan juru sita yang membacakan penetapan. Tanpa itu semua, ini bukan eksekusi. Ini tindakan sepihak yang berbahaya,” tegas Ajang.

Ia menambahkan, penggunaan putusan sengketa kepengurusan koperasi untuk mengambil alih tanah adalah bentuk logika hukum yang dipaksakan.

“Putusan rapat dipakai untuk merampas tanah. Itu tidak nyambung secara hukum. Lahan ini masih sah dikuasai kelompok tani yang memegang bukti administrasi,” ujarnya.

Di luar aspek hukum, sorotan juga diarahkan kepada sikap pemerintah Kecamatan Busang. Warga menilai kecamatan tidak netral dan cenderung memfasilitasi kepentingan koperasi dan perusahaan.

Baca Juga:   Fiskal Kutim Dinilai Aman, Bupati Pastikan Tak Ada Kenaikan PBB

Bendahara Kelompok Tani Busang Dengen, Ijam Aing, menyebut pemerintah kecamatan gagal menggali persoalan secara utuh sebelum turun ke lapangan.

“Kami ini petani yang sudah mengelola lahan sejak 1999. Tapi seolah-olah suara kami tidak dianggap. Kecamatan hanya mendengar satu pihak, lalu ikut menekan kami. Harusnya pemerintah jadi penengah, bukan alat legitimasi,” kata Ijam.

Menurutnya, keberpihakan semacam ini justru memperbesar potensi konflik horizontal di masyarakat. Kondisi tersebut membuat situasi di Busang rawan memanas.

Kuasa hukum warga mendesak kepolisian, pemerintah daerah, hingga DPRD Kutim segera turun tangan untuk mencegah terjadinya eksekusi ilegal yang bisa berujung bentrokan.

“Kami minta warga tetap tenang, tapi kami juga menuntut proses hukum dihormati. Tidak boleh ada pengosongan lahan tanpa perintah pengadilan,” ujar Ajang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Busang maupun Koperasi Dema Sinar Mentari belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait insiden pengosongan lahan pada 11 Februari tersebut.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Muhammad Rafi’i