BONTANG — Dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur terungkap di wilayah Desa Badak Baru, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Seorang remaja berusia 17 tahun melahirkan bayi perempuan setelah sebelumnya mengeluhkan sakit perut dan dibawa ke Puskesmas setempat.
Peristiwa yang terjadi Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 21.00 Wita itu kemudian dilaporkan orang tua korban ke Polsek Muara Badak pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 14.00 Wita. Dari laporan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dan melakukan penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku, khususnya dalam perkara yang melibatkan anak.
“Setelah menerima laporan, kami langsung mendatangi lokasi kejadian, membuat laporan resmi, serta meminta keterangan dari korban dan saksi-saksi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2026).
Terduga pelaku berinisial ASM (61), seorang wiraswasta yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti itu akan menjadi bagian dari pendalaman kasus oleh penyidik.
Terduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami memastikan korban dan bayinya mendapatkan perawatan medis serta pendampingan yang diperlukan. Proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Iptu Danang.
Polsek Muara Badak juga menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban sebagai anak di bawah umur. (MK)
Editor: Agus S


