Menuju Industri Unggulan 2045, RPIK Jadi Senjata Baru Kutim

SANGATTA – Kutai Timur mulai menyiapkan “senjata” baru untuk menatap masa depan industri daerah. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) digadang-gadang menjadi kompas besar industrialisasi menuju 2045.

Anggota DPRD Kutim, Yusri Yusuf, turun langsung menyosialisasikan Raperda tersebut di Jalan KM 91, Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon. Sebanyak 55 warga hadir dalam kegiatan yang berlangsung pukul 16.00–18.00 WITA.

Anggota DPRD Dapil II yang akrab disapa Bang YY itu menegaskan, RPIK bukan sekadar dokumen administratif. Ia menyebutnya sebagai langkah strategis untuk memastikan pembangunan industri Kutim berjalan terarah, terukur, dan memiliki landasan hukum yang kuat.

“Selama ini kita belum punya acuan yuridis yang spesifik soal pembangunan industri. RPIK ini akan menjadi pedoman resmi selama 20 tahun ke depan,” tegasnya di hadapan warga.

Menurut YY, penyusunan naskah akademik RPIK dilakukan melalui kolaborasi antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutai Timur dengan Universitas Mulawarman. Hasilnya, dokumen tersebut disusun berdasarkan kajian ilmiah dan analisis potensi daerah.

Baca Juga:   Pemkab Kutim Ubah Limbah Sawit Jadi Energi, Sandaran Jadi Contoh Pertama

RPIK dirancang berlaku selama dua dekade, dengan tiga tahap pembangunan. Evaluasi dilakukan setiap lima tahun agar tetap adaptif terhadap perkembangan ekonomi dan kebutuhan industri.

“Dokumen ini akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah, pelaku industri, pengusaha, hingga masyarakat. Targetnya jelas, lahir industri unggulan yang mampu mendongkrak PAD dan meningkatkan kesejahteraan,” ujarnya.

Ia menambahkan, tanpa arah yang jelas, pembangunan industri berisiko berjalan sporadis dan tidak terintegrasi. Karena itu, percepatan ekonomi daerah harus ditopang regulasi yang kuat.

Respons warga cukup positif. Aswar, salah satu warga KM 91 Tepian Langsat, menilai RPIK dapat menjadi pijakan bagi pelaku usaha lokal untuk berkembang lebih mandiri dan berdaya saing.

“Kalau sudah ada payung hukumnya, kami juga lebih percaya diri mengembangkan usaha. Harapannya, industri Kutim benar-benar maju dan membuka lapangan kerja,” katanya.

Dengan RPIK, Kutim diharapkan tak lagi hanya bertumpu pada sektor sumber daya alam, melainkan mampu membangun fondasi industri yang berkelanjutan menuju 2045.

Penulis: Ramlah