SANGATTA – Penanganan kasus dugaan penyimpangan proyek Rice Processing Unit (RPU) di Kabupaten Kutai Timur terus bergulir. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna mengungkap secara utuh perkara tersebut.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan di Mapolda Kaltim, Balikpapan, Selasa (10/3/2026). Di antaranya unsur DPRD Kutai Timur yang hadir untuk memberikan informasi terkait proses awal perencanaan proyek.
Ketua DPRD Kutai Timur Jimmi mengatakan, dirinya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan dalam penyelidikan.
“Pemanggilan ini untuk melengkapi bahan keterangan terkait proses perencanaan serta lokasi penempatan proyek yang berada di dekat areal operasional Pertamina di Sangkimah,” ujarnya kepada awak media, Rabu (11/3/2026).
Menurut Jimmi, penyidik menanyakan sejumlah hal terkait tahapan perencanaan proyek hingga penentuan lokasi pembangunan fasilitas pengolahan padi di Kecamatan Sangkimah.
Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan kemungkinan akan berkembang seiring dengan pengumpulan bukti oleh penyidik.
“Proses ini diperkirakan masih perlu dikembangkan dan mengumpulkan bukti terkait permasalahan yang ada pada proyek tersebut. Saya sendiri tidak mengetahui secara pasti apa saja permasalahan hukum yang ada pada objek perkara itu,” jelasnya.
Proyek pengadaan RPU tersebut diketahui memiliki nilai sekitar Rp25 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam penyelidikan sementara, penyidik menemukan indikasi penyimpangan dengan potensi kerugian negara sekitar Rp10,8 miliar.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan tiga orang dari unsur panitia pelaksana kegiatan sebagai tersangka. Namun, penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Selain memeriksa unsur DPRD dan pemerintah daerah, penyidik juga berencana meminta keterangan pihak Pertamina terkait penggunaan lahan proyek yang berada di kawasan Kecamatan Sangkimah.
Polda Kaltim menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dengan mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti untuk memastikan duduk perkara proyek tersebut secara menyeluruh.
Penulis: Ramlah


