Status Lahan Dipertanyakan, Hibah atau Pembelian?

SANGATTA – Penanganan sengketa lahan di kawasan Puskesmas Sangatta Utara kembali menuai sorotan. Setelah plang pengosongan sempat dipasang, rencana penertiban justru mendadak dipending, Senin (30/3/2026).

Langkah ini menimbulkan kesan penanganan berjalan setengah jalan. Terlebih, proses hukum yang berjalan hingga kini belum menyentuh pokok perkara terkait kepemilikan lahan.

Penertiban sebelumnya mengacu pada surat edaran Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengenai pengamanan aset dan penataan lapak di sekitar kawasan Puskesmas. Sejumlah unsur dijadwalkan terlibat, mulai dari kejaksaan, kecamatan, pemerintah desa, hingga Setkab. Namun, pelaksanaannya tidak sepenuhnya berjalan sesuai rencana karena tidak semua pihak hadir di lokasi.

Petugas Satpol PP, Ladidu, menjelaskan bahwa agenda awal adalah pemberian surat teguran kepada para pengguna lapak. Namun, rencana tersebut urung dilaksanakan setelah pihak ahli waris meminta adanya mediasi terlebih dahulu.

“Dari pihak ahli waris meminta ada pertemuan, jadi surat teguran ini sementara dipending,” ujarnya.

Menurutnya, hasil pertemuan tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan, dalam hal ini Asisten I Pemkab Kutai Timur selaku ketua tim penertiban, untuk menentukan langkah lanjutan.

Baca Juga:   Kelapa dan Santan Langka di Sangatta, Pedagang Keluhkan Minimnya Pasokan

Selain itu, Satpol PP juga berencana melakukan pendataan dan pemetaan lapak di sekitar kawasan Puskesmas. Namun hingga saat ini jumlah pasti lapak belum terdata secara rinci.

Di sisi lain, perwakilan penggugat, Hengki Abdullah, menilai proses yang berjalan belum transparan. Ia menyoroti tidak dilibatkannya seluruh pihak dalam pembahasan serta pemasangan plang yang tidak merata di seluruh titik sengketa.

Dari aspek hukum, perkara ini juga masih belum masuk pokok perkara. Gugatan sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) karena kekurangan pihak.

Selain itu, muncul dugaan ketidaksinkronan administrasi aset. Lahan yang diklaim sebagai hibah oleh pemerintah, dalam persidangan hanya didukung salinan dokumen tanpa bukti asli, bahkan disebut tidak memiliki tanda tangan pemberi hibah. Sementara Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2022 justru mencatat aset tersebut sebagai usulan pembelian.

Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan mendasar terkait status perolehan lahan. Jika tidak segera diperjelas, kondisi ini berpotensi memunculkan persoalan serius dalam tata kelola aset daerah.

Hingga kini, polemik lahan di kawasan Puskesmas Sangatta Utara masih belum menemukan titik terang dan menunggu langkah lanjutan dari pemerintah daerah. (MK)

Baca Juga:   Jalannya Pilkades Aman, Ardiansyah Sebut Heru Sudah Berkontribusi

Penulis: Ramlah

Editor: Agus S