Ardiansyah: Penangkaran Buaya Mendesak Direalisasikan

SANGATTA — Konflik antara buaya dan warga di Kutai Timur (Kutim) semakin meningkat. Namun, program penangkaran buaya yang diharapkan menjadi solusi jangka panjang hingga kini belum juga terealisasi.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, mengakui terdapat kendala dalam pelaksanaan program tersebut, terutama terkait kewenangan lintas kementerian.

Awalnya, pemerintah daerah mengira penanganan penangkaran berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup. Namun setelah ditelusuri, kewenangan tersebut ternyata berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Saya kira di Lingkungan Hidup, ternyata di KKP. Ini yang kemarin sempat keliru,” ujarnya.

Meski demikian, langkah koordinasi tetap dilakukan. Dinas Perikanan Kutim telah menyusun kajian awal, sementara pemerintah daerah juga telah mengirimkan surat kepada KKP. Namun hingga kini belum ada respons dari pemerintah pusat.

“Sudah kami surati, tapi belum ada jawaban,” tambahnya.

Di lapangan, kemunculan buaya di sekitar permukiman warga semakin sering terjadi dan menimbulkan keresahan. Namun, upaya pemusnahan tidak dapat dilakukan karena terbentur aturan perlindungan satwa liar.

“Kalau dimusnahkan, bertabrakan dengan kebijakan lingkungan. Tapi kalau dibiarkan, masyarakat resah,” tegasnya.

Baca Juga:   Hari Anak Nasional di Kutim, Lawan Pernikahan Dini dan Bahaya Dunia Digital

Selama ini, penanganan masih bersifat sementara. Petugas biasanya melakukan evakuasi saat menerima laporan warga. Buaya berukuran besar dibawa ke penangkaran di Samarinda, sedangkan yang kecil dilepas kembali ke habitatnya.

Namun pola tersebut dinilai belum efektif. Buaya yang dilepas sering kembali ke area permukiman.

“Yang kecil dilepas lagi, tapi sering kembali. Ini yang jadi masalah,” jelas Ardiansyah.

Karena itu, keberadaan fasilitas penangkaran buaya di Kutim dinilai mendesak sebagai solusi jangka panjang untuk mengurangi konflik antara manusia dan satwa liar.

Pemerintah berharap percepatan koordinasi dengan pemerintah pusat dapat segera dilakukan, sehingga program penangkaran bisa direalisasikan dan memberikan perlindungan bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian satwa. (MK)

Penulis: Ramlah

Editor: Agus S