SAMARINDA – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Seskab Kutim Poniso Suryo Renggono mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menghadiri kegiatan terkait hasil pelaksanaan Rapat Pembahasan Pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 bersama Pemprov Kaltim dengan pemerintah kabupaten dan kota. Adapun beberapa poin kesepakatan jelang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 tersebut yang digelar di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (24/3/2023). Turut hadir mendampingi Poniso yakni Kepala Badan Kesbangpol Kutim Muhammad Basuni.
Kesepakatan bersama itu pun ditandai dengan penandatanganan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra)Setdaprov Kaltim HM Syirajudin, Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana, Kepala Badan Kesbangpol Kaltim Sufian Agus, Ketua KPU Kaltim Rudiansyah, Ketua Bawaslu Kaltim Hari Darmanto dan perwakilan dari 10 kabupaten dan kota se-Kaltim.
Ditemui selepas kegiatan, Asisten Pemkesra Seskab Kutim Poniso Suryo Renggono menegaskan bahwasanya jika ada enam kesepakatan yang keluar. Namun yang menjadi atensi yakni terkait pendanaan, ini menjadi hal utama.
“Jadi tadi sudah dijelaskan oleh Sekda Kaltim yakni pendanaan menggunakan 40 persen pada anggaran perubahan 2023, dan 60 persen pada ABPD murni tahun 2024. Ini sama dilakukan pemprov maupun pemkab secara utuh,” tegasnya.
Kemudian Poniso menambahkan terkait dana anggaran Pilkada di Kutim yang direncanakan mencapai Rp 211 miliar, ia pun menyambut baik yang dishare oleh pihak KPU Kaltim maupun Bawaslu.
“Dana itu bisa diambil dana bagi hasil (DBH) pajak, bisa juga diambil dari silpa. Nah, prinsipnya Pemkab Kutim siap mengalokasikan dana Pilkada Serentak sesuai aturan hukum, apalagi kita dikejar target menyelesaikan verifikasi paling lambat 23 Mei 2023 dimana semua harus diselesaikan (clear) baik melalui Badan Kesbangpol Kutim, KPU, Bawaslu, Itwil hingga Tim Anggaran Perencanaan Daerah (TAPD),” bebernya.
Kemudian nanti tinggal difixkan saja mana yang kurang.
“Tujuan utama dari hasil rapat ini, Kutim siap aware (peduli) menyukseskan Pilkada Serentak,” terangnya.
Sementara itu, sebelumnya Sekda Kaltim Sri Wahyuni mengharapkan melalui rapat pembahasan pendanaan Pilkada gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 menghasilkan suatu poin kesepakatan untuk memudahkan kelancaran koordinasi. Karena berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Pemprov Kaltim berkewajiban mengalokasikan anggaran 40 persen pada anggaran perubahan 2023, dan 60 persen pada ABPD murni tahun 2024.
“Pilkada 2024 menjadi bagian sangat prioritas penting yang harus dilaksanakan di pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota. Karena Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang wajib didukung dan disukseskan pemerintah daerah,” tegas Sri Wahyuni.
Ia juga turut menyampaikan terima kasih dan apresiasinya atas kehadiran dan kesepakatan bersama, dengan harapan apa yang disepakati bisa berjalan dengan lancar dalam pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada 2024, maupun pasca penyelenggaraan Pilkada 2024.
“Tolong tetap berkoordinasi secara teknis dengan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada, sehingga penyelenggaraan Pilkada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 dapat terlaksana dengan baik,” urainya.
Kemudian selain penandatanganan juga ada enam kesepakatan yang disetujui terkait perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pengawasan dan pelaporan pendanaan kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024, termasuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan pencairan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
.
Kesepakatan kelima waktu pelaksanaan verifikasi belanja KPU Kaltim dan Bawaslu Kaltim serta KPU dan Bawaslu kabupaten kota bersama Inspektorat, disepakati paling lambat pada minggu pertama Mei 2023. Dan keenam, pengawasan atas penggunaan dana hibah kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, dilakukan Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sesuai dengan kewenangannya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.(Rkt1)