BONTANG — Unit II Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pria berinisial ML (24) yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu, Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 20.00 WITA.
Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan itu diamankan di sebuah rumah sewa di Jalan Gajah Mada, RT 12, Kelurahan Berbas Tengah, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, menjelaskan bahwa sebelum penangkapan, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan pemantauan.
“Saat dilakukan penggerebekan, tersangka berada di dalam kamar kos. Dari penggeledahan awal, ditemukan dua paket sabu seberat 1,05 gram serta uang tunai Rp250 ribu,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone dan satu unit mobil yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan di tempat tinggal tersangka. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti tambahan seperti plastik klip, timbangan digital, dua sedotan runcing, serta alat hisap (bong).
“Hasil interogasi awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap AKP Larto.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bontang untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (MK)
Penulis: Dwi S
Editor: Agus S


