spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Banyak Pom Mini di Kutim Tak Berizin, Disperindag Akui Belum Bisa Menindak

SANGATTA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim menyatakan jika usaha penjualan bahan bakar pom mini alias Pertamini yang tersebar di sejumlah kecamatan belum mengantongi izin. Baik izin dari Pemkab Kutim maupun dari Pertamina.

Kepala Disperindag Kutai Timur (Kutim) Zaini menegaskan, membuka usaha apapun harus mengantongi izin. Jika diketahui tidak berizin, maka pihaknya bisa melakukan tindakan tegas. Termasuk Pertamini yang belakangan semakin menjamur.

“Pom mini itu tidak ada izinnya. Karena tidak ada standarnya Pertamina. Itu sama dengan pengecer botol,” ungkap Zaini saat dihubungi Sabtu (23/10/2021).

Namun begitu, Zaini mengaku belum bisa melakukan penertiban karena masih menunggu koordinasi dengan Pertamina. Diakuinya, sejauh ini belum ada warga yang mengeluhkan keberadaan pom mini karena pada dasarnya keberadaan Pertamini sangat membantu, terutama bagi warga yang tinggal jauh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Menurut Zaini, setiap jenis usaha khususnya yang berada di pinggir jalan lintas, wajib mengantongi izin. Karena izin ini akan memudahkan pemilik usaha itu sendiri.

Baca Juga:   Serba Merah Putih, Ribuan Peserta Meriahkan GJMB Disdik Kutim

Berdasar pengamatan mediakaltim.com, keberadaan Pertamini kini dianggap sebagai ancaman oleh penjual bensin eceran dalam botol.

Salah seorang pengecer botol di jalan Pendidikan, Dewi Rahma (36) mengatakan, Pertamini merupakan saingan berat yang sangat menjatuhkan usahanya. Tetapi saat ditanya apakah usahanya mengantongi izin, Dewi mengaku belum memiliki.

“Sepertinya kalau usaha kami begini tidak harus izin, karena hanya botolan saja. Beda dengan pom mini yang bisa membuat kami gulung tikar,” keluhnya.

Dewi menjelaskan, maraknya pom mini menjadi kesempatan emas bagi pengusaha seperti itu. “Iya, sekarang ini makin banyak yang buka usaha pom mini, baik yang dekat SPBU maupun yang jaraknya jauh, entah lah karna tidak ada ketegasan aturan,” tutupnya. (Ref)