Kebutuhan Atlet Porprov Akan Diusulkan Melalui APBD-P 2026

BONTANG — Pencairan anggaran hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bontang tahun 2026 hingga kini belum dapat direalisasikan. Penyebabnya, masih terdapat sejumlah kewajiban administrasi yang belum diselesaikan oleh pihak KONI.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) menyatakan secara prinsip anggaran hibah tersebut sebenarnya telah tersedia dan siap dicairkan. Namun, proses penyaluran dana masih menunggu penyelesaian administrasi internal dari KONI.

“Anggaran sebenarnya sudah siap untuk dicairkan. Tapi di KONI masih ada beberapa hal yang harus diselesaikan, khususnya terkait administrasi,” ujar Kepala Dispopar Bontang, Eko Mashudi, saat dikonfirmasi, Kamis (30/4/2026).

Akibat kondisi tersebut, Dispopar belum dapat menyalurkan dana hibah KONI yang rencananya digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan cabang olahraga (cabor) di bawah naungan KONI Bontang.

Di sisi lain, kebutuhan anggaran untuk keberangkatan kontingen atlet Bontang pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VIII 2026 di Kabupaten Paser juga dipastikan belum masuk dalam anggaran berjalan tahun ini.

Baca Juga:   Ditresnarkoba Polda Kaltim Lakukan Pendalaman Kasus Perwira Polisi

Pemerintah daerah, lanjut Eko, telah merencanakan kebutuhan biaya tersebut untuk diusulkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026.

Anggaran itu nantinya mencakup kebutuhan transportasi, akomodasi, uang saku, konsumsi, hingga perlengkapan atlet yang akan berlaga di Porprov.

“Untuk kebutuhan keberangkatan dan pelaksanaan Porprov nanti, akan diusulkan dan direalisasikan melalui APBD Perubahan 2026,” jelasnya.

Meski demikian, Pemkot Bontang memastikan dukungan terhadap pembinaan olahraga dan partisipasi atlet tetap menjadi perhatian pemerintah daerah.

Sementara itu, pencairan hibah KONI masih menunggu penyelesaian kewajiban administrasi internal agar proses penyaluran dana dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (MK)

Penulis: Dwi S

Editor: Agus S