BONTANG — Satreskrim Polres Bontang menggelar rekonstruksi kasus pencurian mangga yang melibatkan mendiang RI bersama tersangka MT (23), Selasa (19/5/2026).
Dalam proses rekonstruksi tersebut, polisi memperagakan sebanyak 37 adegan guna mengungkap secara rinci kronologi kejadian dari awal hingga akhir peristiwa.
Saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihak kepolisian turut menghadirkan keluarga almarhum sebagai bentuk transparansi penyidik sekaligus menjawab isu yang beredar terkait dugaan penganiayaan terhadap korban sebelum meninggal dunia.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Bontang, Markus Sihotang menegaskan korban murni terjatuh dari pohon dan tidak ditemukan adanya unsur pengeroyokan.
“Keluarga korban kami hadirkan secara langsung saat olah TKP, biar menjawab kalau tidak ada kekerasan ke korban. Sebab korban murni jatuh sendiri dari pohon, tidak ada dugaan pengeroyokan, malah warga bantu korban ke rumah sakit,” ungkapnya.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka MT memperagakan seluruh rangkaian kejadian berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan saksi yang sebelumnya telah dikumpulkan penyidik.
Polisi memastikan setiap adegan yang diperagakan telah disesuaikan dengan fakta hasil pemeriksaan di lapangan.
Selain untuk melengkapi berkas perkara, rekonstruksi itu juga bertujuan memberikan gambaran utuh mengenai kejadian yang sebenarnya sekaligus memastikan tidak ada fakta yang ditutupi dalam proses penanganan kasus.
Sebelumnya, kasus tersebut sempat memicu perhatian publik usai beredar dugaan adanya aksi pengeroyokan terhadap korban sebelum meninggal dunia. Namun pihak kepolisian memastikan hasil penyelidikan menunjukkan korban mengalami kecelakaan setelah terjatuh dari pohon saat melakukan pencurian mangga. (MK)
Penulis: Dwi S
Editor: Agus S


