Dugaan Prostitusi Online di Sangkulirang Masih Didalami Polisi

SANGATTA – Dugaan praktik prostitusi online di wilayah Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, berhasil diungkap aparat kepolisian setelah adanya laporan masyarakat melalui layanan Hotline 110 Polres Kutim.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua wanita yang diduga menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi percakapan digital di sebuah penginapan di Desa Benua Baru Ilir.

Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi daring di lokasi tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui Hotline 110. Kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian warga. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya, Sabtu (30/5/2026).

Menerima laporan tersebut, personel Polsek Sangkulirang langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi penginapan yang dimaksud.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan dua wanita asal Sumatera Utara yang diduga terlibat dalam aktivitas prostitusi online untuk mencari penghasilan di wilayah Kutai Timur.

Berdasarkan keterangan sementara, keduanya diduga menggunakan satu akun aplikasi percakapan untuk menawarkan jasa kepada pelanggan sebelum melakukan transaksi secara langsung dengan pembayaran tunai.

Baca Juga:   Polda Kaltim Geledah Dinas Ketahanan Pangan Kutim, Selidiki Proyek RPU Rp24,9 Miliar

Selain mengamankan kedua wanita tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas prostitusi online.

Barang bukti yang diamankan di antaranya alat kontrasepsi, pelumas, dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi.

Kapolsek Sangkulirang IPTU Erik Bastian mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana yang dapat diproses lebih lanjut.

“Penyelidikan masih berlangsung. Kami akan melakukan gelar perkara dan mendalami seluruh keterangan serta barang bukti yang ada untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” katanya.

Polres Kutim juga mengimbau masyarakat untuk terus memanfaatkan layanan Hotline 110 apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum maupun mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Layanan tersebut disebut dapat diakses selama 24 jam untuk mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kutai Timur. (MK)

Penulis: Ramlah

Editor: Agus S