Pengadaan Sepatu hingga Televisi Diduga Rugikan Negara

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap dugaan praktik penggelembungan harga (mark up) dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional yang menyeret tiga mantan pimpinan lembaga tersebut sebagai tersangka.

Ketiga tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

“Sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).

Penyidik menemukan sejumlah proyek pengadaan yang diduga bermasalah. Salah satunya pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp1 triliun.

Selain itu, Kejaksaan juga menemukan dugaan mark up dalam pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Dugaan serupa turut ditemukan dalam pengadaan lebih dari 31 ribu unit tablet dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Baca Juga:   Kejahatan Jalanan di Jakarta Capai 1.283 Laporan Selama Mei

“Ada juga pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup. Selain itu, pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga,” ujar Syarief.

Tak hanya terkait pengadaan barang, penyidik juga mendalami dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada yayasan-yayasan yang diduga terafiliasi dengan para tersangka.

Dari praktik tersebut, para tersangka diduga memperoleh keuntungan berupa insentif harian dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Atas dugaan korupsi tersebut, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Bahwa para tersangka tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Syarief.

Saat ini penyidik masih mendalami aliran dana, besaran kerugian negara, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional tersebut. (MK)

Baca Juga:   KIP Putuskan Dokumen Akademik Jokowi Dapat Diakses

Pewarta: Fajri

Editor: Agus S