Noel Terbukti Terima Suap dari Pengurusan Sertifikasi Keselamatan Kerja

JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, divonis 4 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam perkara pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (4/6/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, Noel juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Majelis hakim juga menghukum Noel membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang negara.

“Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama 1 tahun,” ujar hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Noel terbukti menerima uang sebesar Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dari Irvian Bobby Mahendro.

Baca Juga:   Pelemahan Rupiah Dinilai Masih Bisa Diredam Kebijakan Moneter

Uang tersebut berasal dari pungutan nonteknis dalam proses pengurusan sertifikat K3 yang melibatkan sejumlah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Tak hanya itu, Noel juga dinilai menerima gratifikasi senilai Rp435 juta dari sejumlah pihak swasta selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Majelis hakim menilai seluruh penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana ketentuan yang berlaku bagi penyelenggara negara.

Atas perbuatannya, Noel dinyatakan terbukti melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap dan gratifikasi oleh pejabat negara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman lima tahun penjara.

Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan dugaan praktik korupsi dalam pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang sebelumnya juga menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta lainnya. (MK)

Pewarta: Fajri

Editor: Agus S