PAN dan Golkar Nilai Hak Angket Belum Tepat, PDIP Tetap Konsisten Mengawal

SAMARINDA – Rapat Paripurna DPRD Kaltim yang sedianya membahas usulan Hak Angket terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim kembali gagal digelar, Rabu (10/6/2026). Di dalam ruang sidang, banyak kursi anggota dewan masih kosong. Sementara di luar gedung, massa aksi mulai meluapkan kemarahan. Baliho di depan Kantor DPRD Kaltim di Karang Paci pun dirobek sebagai bentuk protes atas gagalnya sidang akibat tak terpenuhinya kuorum.

Situasi di kawasan DPRD Kaltim mulai memanas sejak siang hari. Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kaltim (Arak) memadati halaman kantor dewan sambil membawa poster dan spanduk tuntutan.

Kekecewaan mereka memuncak setelah mengetahui rapat paripurna pembahasan Hak Angket kembali ditunda karena jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi syarat minimal kuorum.

Koordinator lapangan aksi Arak, Faturrahman, menyebut publik kembali hanya disuguhi drama penundaan tanpa hasil yang jelas.

“Hari ini kita melihat dari 55 anggota DPRD yang katanya ada di dalam, faktanya apa? Hanya 32 yang hadir. Ini menandakan banyak sekali ketakutan yang muncul dari dalam. Mereka menghindar dan kabur selayaknya seorang pencuri,” ujarnya dengan nada tinggi.

Menurut Faturrahman, massa juga memantau jalannya sidang melalui siaran langsung. Dari situ mereka melihat rapat beberapa kali ditunda, mulai lima menit hingga 30 menit, namun tetap tidak menghasilkan keputusan.

“Tidak ada hasil yang memuaskan dari dalam tadi, hasilnya bahkan tidak ada sama sekali. Usulan hak angket belum bisa berjalan karena kuorum tidak memenuhi,” katanya.

Massa kemudian meluapkan kemarahan dengan merobek baliho di depan Kantor DPRD Kaltim. Mereka menilai sebagian anggota dewan lebih tunduk terhadap kepentingan partai dibanding kepentingan masyarakat.

“Jawaban yang pasti adalah dewan-dewan ini takut. Mereka tidak benar-benar membawa aspirasi masyarakat, tapi membawa kepentingan partai. Mereka menomor satukan kepentingan partai dan menomor sepuluhkan kepentingan masyarakat luas,” tegas Faturrahman.

Ia juga mengingatkan bahwa kursi anggota dewan diperoleh dari suara rakyat.

“Ingat, kalian dipilih dengan suara rakyat, bukan suara partai. Kepentingan rakyat jauh lebih tinggi,” teriaknya.

Dalam aksi tersebut, Aliansi Rakyat Kaltim membawa tiga tuntutan utama. Yakni meminta audit menyeluruh terhadap kebijakan Pemprov Kaltim, pemberantasan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta dugaan politik dinasti, hingga mendesak DPRD menggunakan Hak Angket sebagai instrumen pengawasan terhadap pemerintah daerah.

Baca Juga:   Mobil Dinas Gubernur Kaltim Viral, KPK Minta Perencanaan Matang

Massa bahkan mengancam tetap bertahan di kawasan DPRD hingga malam hari apabila tidak ada kepastian mengenai kelanjutan agenda Hak Angket.

“Kami tidak membawa kepentingan organisasi atau golongan mana pun. Hari ini kami membawa kepentingan masyarakat Kalimantan Timur,” ujarnya.

Drama Dua Kali Skorsing

Sementara di dalam ruang sidang, rapat paripurna memang berlangsung alot sejak pagi.

Paripurna yang dijadwalkan dimulai sekitar pukul 10.00 Wita itu langsung menemui kendala sejak awal pembukaan sidang. Pimpinan rapat harus melakukan dua kali skorsing untuk menunggu kehadiran anggota dewan.

Skorsing pertama dilakukan selama 15 menit. Namun setelah rapat kembali dibuka, jumlah anggota yang hadir masih belum memenuhi syarat kuorum.

Pimpinan sidang kemudian kembali menunda rapat selama 30 menit. Hingga batas waktu kedua berakhir, jumlah kehadiran tetap tidak mencapai angka minimal yang dipersyaratkan.

Berdasarkan data yang dihimpun, hanya 32 anggota DPRD yang hadir dari total 55 anggota dewan. Sementara syarat minimal kuorum rapat paripurna DPRD Kaltim harus dihadiri sedikitnya 41 anggota.

Dari komposisi fraksi, Partai Golkar hanya diwakili satu orang yakni Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud. Fraksi PAN juga memilih tidak hadir.

Adapun anggota yang hadir terdiri dari Gerindra tujuh orang, PDI Perjuangan sembilan orang, PKB enam orang, NasDem dua orang, Demokrat dan PPP tiga orang serta PKS empat orang.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, akhirnya memutuskan rapat ditunda dan pembahasannya dikembalikan ke Badan Musyawarah (Banmus).

“Dengan melihat ketentuan kuorum yang tidak terpenuhi selama dua kali, akhirnya rapat Hak Angket ditunda dan akan dibahas pada Badan Musyawarah,” ujarnya.

Hingga rapat ditutup, tidak ada pembahasan substansi terkait Hak Angket karena seluruh agenda berhenti pada tahapan verifikasi kehadiran anggota dewan.

PAN Sebut Ikuti Instruksi Partai

Di tengah polemik tersebut, Fraksi PAN mulai terbuka menyampaikan alasan di balik ketidakhadiran mereka.

Baca Juga:   WFH ASN Kukar Disertai Pembatasan BBM dan Energi

Penasehat Fraksi PAN-NasDem DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, menegaskan keputusan tidak menghadiri rapat merupakan sikap partai yang wajib dipatuhi seluruh kader.

“Namanya kami sebagai kader partai. Ketika ada kebijakan partai, ya kami harus patuh,” ujarnya.

Menurut Darlis, PAN menilai proses menuju Hak Angket masih belum memiliki dasar yang cukup kuat. Berbagai isu yang dijadikan alasan pengajuan Hak Angket disebut masih banyak bertumpu pada asumsi.

“Kalau melihat hasil audit BPK, tidak ada persoalan yang dipermasalahkan,” katanya.

Selain itu, PAN juga menilai hasil evaluasi Panitia Khusus LKPJ Gubernur Kaltim belum menunjukkan adanya persoalan serius yang membutuhkan penggunaan Hak Angket.

“Atas dasar pertimbangan itu, partai kami berkesimpulan belum sampai pada kebutuhan untuk menggunakan hak angket,” ujarnya.

Meski demikian, Darlis mengaku memahami adanya dorongan dari sebagian masyarakat yang menginginkan Hak Angket tetap berjalan.

“Kami siap menjelaskan kepada publik alasan dan pertimbangan kami. Kami menghargai pihak yang mendorong angket, tetapi kami juga berharap argumen dan temuan-temuan kami bisa dihargai,” tegasnya.

Golkar Nilai Hak Angket Belum Tepat

Sikap serupa juga disampaikan Fraksi Golkar.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim, M. Husni Fahruddin, menegaskan Golkar memang sengaja tidak menghadiri rapat paripurna karena menilai Hak Angket masih terlalu prematur.

“Posisi Fraksi Golkar melihat bahwa pelaksanaan hak angket itu kurang tepat. Kita membaca usulan kawan-kawan yang mengusulkan hak angket terlalu prematur dan tidak komprehensif,” ujarnya.

Menurut Husni, sejumlah isu yang dijadikan dasar pengajuan Hak Angket, seperti pengadaan kendaraan dinas gubernur senilai Rp8,5 miliar maupun renovasi rumah jabatan, sejauh ini sudah memiliki penjelasan administratif.

Karena itu, Golkar menilai langkah yang lebih tepat adalah menggunakan hak interpelasi atau rapat dengar pendapat untuk meminta klarifikasi dari pemerintah daerah.

“Kalau hanya untuk mengetahui, mengklarifikasi dan memverifikasi, itu sebenarnya ruangnya ada di hak interpelasi. Hak angket digunakan ketika sudah ada data yang lebih spesifik dan mendalam,” katanya.

Husni juga menegaskan ketidakhadiran Golkar dalam rapat paripurna merupakan bentuk sikap politik yang sah dalam demokrasi.

Baca Juga:   Kebakaran Belum Diketahui Penyebabnya, Proses Pemadaman Berlangsung

“Ketidaksetujuan kami juga bagian dari demokrasi. Ada yang setuju, ada yang tidak setuju. Itu sama-sama demokrasi,” ujarnya.

Ia memastikan Golkar tidak menolak fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah. Namun menurutnya, pengawasan sebaiknya dilakukan melalui forum lain yang dianggap lebih produktif.

“Kita ingin mengupas semua persoalan itu dengan ruang dan cara yang lain. Kita akan meminta rapat dengar pendapat gabungan komisi agar semuanya bisa dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” katanya.

PDIP Tetap Konsisten Dorong Hak Angket

Berbeda dengan PAN dan Golkar, Fraksi PDI Perjuangan tetap menjadi salah satu pihak yang paling konsisten mendorong penggunaan Hak Angket.

Anggota DPRD Kaltim Fraksi PDIP, Didik Agung Eko Wahono, menegaskan Hak Angket bukan instrumen pidana, melainkan hak konstitusional DPRD untuk menyelidiki kebijakan pemerintah.

“Melalui ini kami sampaikan bahwa hak angket sebenarnya adalah salah satu hak untuk menyelidiki kebijakan dan program. Ini harus ditegaskan, bukan kasus,” ujarnya.

Menurut Didik, banyak pihak keliru memahami Hak Angket seolah harus didahului proses hukum.

“Kalau kasus ada tahapan berjenjang seperti penyelidikan, penyidikan hingga penetapan. Hak angket tidak seperti itu,” katanya.

Ia menegaskan penggunaan Hak Angket tidak harus menunggu tahapan tertentu karena hak tersebut merupakan kewenangan politik DPRD.

“Ini hak, bukan proses berjenjang. Jadi tidak bisa diinterpretasikan harus ada tahapan tertentu terlebih dahulu,” tegasnya.

Didik juga memastikan PDIP tetap konsisten mengawal agenda tersebut.

“PDIP Perjuangan jelas, tegas dan tuntas. Sampai hari ini, insyaallah sampai kapan pun kami tetap konsisten,” ujarnya.

Meski begitu, ia mengakui PDIP memiliki keterbatasan jumlah kursi di DPRD Kaltim sehingga tidak dapat memengaruhi keputusan seluruh fraksi.

“Teman-teman juga harus tahu, kekuatan kami hanya sembilan kursi. Kalau kami punya kekuatan besar mungkin bisa memengaruhi yang lain, tapi faktanya tidak demikian,” katanya.

Hingga sore hari, massa aksi masih bertahan di kawasan Karang Paci. Polemik Hak Angket pun kini berubah menjadi pertarungan politik terbuka di DPRD Kaltim. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam

Editor: Agus S