Setelah bertahun-tahun menjalani hukuman dan memilih diam dari ruang publik, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari akhirnya mulai menyampaikan versinya sendiri terkait perkara yang membuatnya divonis 10 tahun penjara.
Melalui sejumlah video yang viral di media sosial, Rita mempertanyakan kembali tuduhan penerimaan gratifikasi Rp110,72 miliar yang menjadi bagian dari perkara korupsi yang menjeratnya. Bahkan, ia mengaku hingga kini masih “bergejolak” dengan kasus tersebut.
Video yang diunggah melalui akun media sosial pribadinya itu mulai ramai diperbincangkan publik dalam beberapa hari terakhir. Potongan video tersebut diposting ulang oleh banyak akun Facebook, Instagram hingga TikTok dan memunculkan kembali perdebatan lama terkait kasus yang pernah mengguncang Kutai Kartanegara.
Dalam video pertamanya, Rita mengaku sengaja membuat rekaman sederhana tanpa persiapan khusus. Ia mengatakan ingin menyampaikan beberapa hal yang selama ini menurutnya tidak pernah diketahui masyarakat secara utuh.
“Saya cuma ada waktu tidak banyak menyampaikan beberapa hal tentang diri saya, beberapa berita-berita yang menurut saya tidak benar sehingga saya harus menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Rita.
Ia juga mengisyaratkan akan membuat beberapa video lanjutan untuk menjelaskan berbagai persoalan yang menurutnya perlu diketahui publik.
Pada video kedua, Rita langsung menyinggung perkara pertama yang membuat dirinya harus menjalani hukuman penjara. Menurutnya, hingga saat ini ia masih menyimpan kegelisahan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
“Bahkan untuk kasus yang pertama, di batin saya masih bergejolak,” katanya.
Rita kemudian mempertanyakan konstruksi perkara gratifikasi Rp110,72 miliar yang menjadi salah satu dasar vonis terhadap dirinya.
Menurut Rita, selama proses persidangan tidak ada saksi yang secara langsung menyatakan memberikan uang tersebut kepada dirinya. Ia juga menyebut nama Junaidi dan Khairudin yang menurutnya tidak pernah menyampaikan di persidangan bahwa mereka menyerahkan uang gratifikasi itu kepada dirinya.
“Sehingga saya dituduh Rp110 miliar atas suap dan gratifikasi,” ujarnya.
Rita mengaku selama menjalani masa hukuman banyak berdiskusi dengan sejumlah mantan kepala daerah, anggota legislatif maupun pihak lain yang pernah menjalani proses hukum serupa. Dari pengalaman tersebut, ia mengaku memiliki pandangan tersendiri terhadap perkara yang menjeratnya.
Meski demikian, fakta hukum yang tercatat menunjukkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Juli 2018 menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,72 miliar terkait sejumlah perizinan dan proyek di lingkungan Pemkab Kukar.
Dalam putusan tersebut, Rita dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, hak politiknya juga dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Majelis hakim saat itu menyatakan gratifikasi tersebut diterima Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, dari sejumlah pemohon izin dan rekanan proyek di lingkungan Pemkab Kukar.
Selain persoalan gratifikasi Rp110,72 miliar, Rita juga kembali menyinggung perkara dugaan penerimaan uang Rp6 miliar dari almarhum Hery Susanto Gun alias Abun, Direktur PT Sawit Golden Prima.
Menurut Rita, uang tersebut bukan merupakan suap sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara yang menjeratnya.
Ia menyebut Abun pernah memberikan keterangan di persidangan bahwa uang Rp6 miliar tersebut merupakan bagian dari transaksi jual beli emas.
“Abun itu pernah bersaksi di sidang bahwa Rp6 miliar yang diberikan itu adalah jual beli emas,” kata Rita.
Menurut Rita, almarhum Abun bahkan pernah meminta agar dibawa ke Kalimantan Timur untuk menunjukkan keberadaan emas yang dimaksud. Namun hal tersebut, menurutnya, tidak pernah menjadi perhatian dalam proses perkara yang ia jalani.
Karena itu, Rita menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang suap sebagaimana yang dituduhkan dalam perkara tersebut.
“Untuk kasus pertama pun saya masih bergejolak ingin melawan,” ujarnya.
Rita mengaku sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia menyebut telah mengikuti beberapa kali persidangan PK sebagai upaya mencari keadilan menurut versinya.
Namun dalam video yang sama, Rita juga menyinggung nama mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain yang menurutnya pernah terlibat dalam proses pengurusan PK yang diajukannya.
Menurut Rita, saat itu dirinya diminta mencabut upaya hukum yang sedang berjalan dan mengganti kuasa hukum yang menangani perkara tersebut.
“Menurut saya ada sebuah desain luar biasa sehingga PK saya itu ditolak,” ucapnya.
Pernyataan itu menjadi bagian dari narasi yang kini mulai dibangun Rita setelah bebas menjalani hukuman.
Namun di sisi lain, putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi tetap berkekuatan hukum tetap dan telah dijalani hingga selesai.
Yang menarik, kemunculan kembali Rita di ruang publik bertepatan dengan aktivitasnya di media sosial yang langsung menyedot perhatian publik. Hanya dalam waktu singkat sejak mulai mengunggah video dan menyampaikan pandangannya terkait kasus yang menjeratnya, jumlah pengikut akun Instagram Rita Widyasari melonjak hingga menembus 23 ribu pengikut.
Puncaknya terjadi pada Jumat (12/6/2026) hari ini, saat Rita akhirnya kembali menginjakkan kaki di Tenggarong setelah menyelesaikan masa hukumannya dan bebas murni sejak Agustus 2025. Kedatangannya disambut ribuan warga yang memadati sejumlah titik untuk melihat langsung mantan bupati yang pernah memimpin Kutai Kartanegara selama dua periode tersebut.
Sambutan tersebut menunjukkan bahwa nama Rita Widyasari masih memiliki magnet politik dan sosial yang kuat di tengah masyarakat Kukar. Di media sosial, video-videonya terus diposting ulang oleh berbagai akun Facebook, Instagram hingga TikTok. Sementara di lapangan, kehadirannya masih mampu mengundang kerumunan warga dalam jumlah besar.
Kondisi itu membuat setiap pernyataan yang disampaikan Rita menjadi perhatian publik. Sebagian masyarakat melihatnya sebagai upaya membela diri dan menyampaikan sisi lain dari perkara yang selama ini dikenal melalui proses hukum. Namun di sisi lain, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi fakta hukum yang harus dihormati.
Terlepas dari perdebatan yang kembali mengemuka, satu hal yang kini mulai terlihat adalah Rita Widyasari tidak lagi memilih diam. Setelah bebas, mantan orang nomor satu di Kutai Kartanegara itu mulai membuka kembali lembaran-lembaran lama yang selama ini tersimpan rapat, sekaligus menyampaikan versinya sendiri kepada publik. (Bersambung)
Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.


