Speak Up Rita Widyasari Setelah Bebas (4): “Saya Anggap Robin Seperti Malaikat”

Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari kembali melanjutkan serial penjelasannya terkait perkara yang menjerat dirinya.

Kali ini, Rita lebih banyak bercerita mengenai awal perkenalannya dengan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang belakangan divonis bersalah dalam perkara suap pengurusan sejumlah kasus.

Dalam video yang diunggah melalui media sosial, Rita mengaku sempat menaruh harapan besar kepada Robin. Bahkan, ia menyebut kedatangan Robin saat dirinya berada di dalam lembaga pemasyarakatan sempat dianggap sebagai jalan keluar dari perkara yang sedang dihadapinya.

Rita mengawali penjelasannya dengan kembali menyinggung perkara yang menyeret nama Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Menurut Rita, saat pertama kali diperkenalkan kepada Robin melalui seseorang yang dikenalnya, ia justru tidak percaya bahwa pria tersebut merupakan penyidik aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya tidak percaya kalau dia penyidik KPK. Mana mungkin dalam hati saya penyidik KPK bisa datang menemui saya,” ujar Rita.

Namun keraguan tersebut, kata Rita, perlahan berubah setelah Robin meyakinkannya bahwa dirinya mampu membantu mengurus perkara yang sedang dihadapi.

Baca Juga:   Dingin, Tertib dan Gratis! Begini Rasanya Naik BCT Balikpapan yang Kini Mulai Jadi Andalan Warga

Rita mengaku Robin bahkan pernah menyampaikan bahwa dirinya telah memperoleh persetujuan pimpinan untuk membantu membebaskannya.

Pernyataan itulah yang membuat Rita mulai menaruh harapan besar. “Dengan hati yang berbunga-bunga, saya menganggap dia seperti malaikat. Saya pikir bulan depan saya akan bebas,” katanya.

Menurut Rita, untuk meyakinkan dirinya, Robin beberapa kali menghubungi melalui telepon dan menunjukkan aktivitasnya sebagai penyidik KPK.

Ia mengaku sempat diberikan nomor telepon pribadi Robin dan beberapa kali berkomunikasi secara langsung.

Rita bahkan menyebut Robin pernah menghubunginya dari ruang penyidikan saat sedang menangani perkara lain.

Hal itu, menurut Rita, menjadi salah satu alasan dirinya akhirnya percaya bahwa Robin memang benar-benar penyidik KPK.

Tidak lama setelah komunikasi tersebut berlangsung, kasus yang menjerat Robin justru mencuat ke publik.

Pada 2021, KPK menetapkan Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Dalam perkembangannya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada Robin. Sementara pengacara Maskur Husain juga dinyatakan bersalah dalam perkara yang sama.

Baca Juga:   APBD 2026: Tahun Ketika Kaltim Dipaksa Lebih Hemat

Nama Rita Widyasari turut muncul dalam rangkaian perkara tersebut karena disebut dalam proses pengurusan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang menjeratnya.

Dalam video tersebut, Rita juga menyinggung dampak yang menurutnya ia alami setelah perkara Robin mencuat.

Ia mengaku sempat menjadi sorotan di dalam lembaga pemasyarakatan karena muncul pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan penggunaan telepon seluler.

Menurut Rita, kamar hunian yang ditempatinya bersama warga binaan lain sempat diperiksa setelah perkara Robin menjadi perhatian publik. “Padahal pada saat itu Robin yang meminta saya menghubungi dia dan memberikan nomor telepon,” ujar Rita.

Meski demikian, perkara Robin-Maskur telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Sementara berbagai pernyataan yang disampaikan Rita dalam video tersebut merupakan bagian dari penjelasan dan pengalaman yang ia sampaikan melalui media sosial setelah bebas menjalani masa hukuman.

Pada video kali ini, Rita tidak lagi membahas substansi perkara gratifikasi maupun perbedaan angka dalam dokumen perkara. Ia lebih banyak menceritakan bagaimana awal mula dirinya mengenal Robin, alasan dirinya mempercayai mantan penyidik KPK tersebut, hingga dampak yang menurutnya muncul setelah kasus Robin menjadi perhatian nasional.

Baca Juga:   Wisuda Anak, Kenangan Lama, dan Panasnya GOR Unmul

Di akhir video, Rita mengisyaratkan masih akan melanjutkan penjelasannya terkait berbagai peristiwa yang menurutnya terjadi selama menjalani proses hukum dan masa pidana. (Bersambung)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.