Produk Jurnalistik Kini Tak Hanya Tulisan, Tapi Juga Foto dan Video

SAMARINDA – Sesi kedua Konvensi Media Siber yang menjadi bagian dari rangkaian Wartawan Legend Bedapatan IV di Hotel Claro Samarinda, Sabtu (13/6/2026), berlangsung menarik. Dua narasumber kompeten dihadirkan, yakni anggota Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Upi Asmaradhana, serta Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum RI, Agung Damarsasongko.

Upi Asmaradhana yang tampil sebagai pemateri pertama memaparkan bahwa lanskap media digital di Indonesia telah mengalami pergeseran yang sangat signifikan. Menurutnya, media sosial kini telah melampaui peran media arus utama dalam distribusi informasi kepada masyarakat.

“Perubahan model distribusi dan konsumsi konten berita semakin kompleks dengan adanya disrupsi media digital yang membuat belanja iklan media turun cukup tajam,” ujarnya.

Menurut Upi, tantangan terbesar media saat ini adalah keberanian untuk bertransformasi agar tetap mampu bertahan dan berkembang di tengah perubahan yang begitu cepat.

“Dengan model bisnis, distribusi, dan algoritma yang berubah, media harus mencari celah untuk berkembang dan menemukan peluang baru,” katanya.

Baca Juga:   Pemda Kubar Siapkan Pemutakhiran Data Pekerja Rentan

Ia menegaskan bahwa tingginya trafik tidak lagi menjadi satu-satunya indikator keberhasilan media. Saat ini, dampak atau pengaruh yang dihasilkan sebuah konten justru menjadi nilai yang lebih penting.

“Kalau konten kita mampu memberikan dampak besar, itulah yang akan dilirik oleh pemasang iklan potensial,” jelasnya.

Upi juga menyoroti pentingnya orisinalitas dalam produksi konten. Menurutnya, media tidak boleh bergantung pada praktik salin-tempel dan harus berani mengangkat isu-isu lokal yang memiliki kedekatan dengan masyarakat.

“Konten berkualitas adalah kunci untuk menciptakan sumber pendapatan baru,” tegasnya.

Selain itu, ia menilai pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga akses informasi yang sehat agar media arus utama, khususnya media lokal, tetap memiliki ruang untuk berkembang.

Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum RI, Agung Damarsasongko, memaparkan pentingnya perlindungan hak cipta terhadap produk jurnalistik yang kini berkembang dalam berbagai format.

Menurutnya, karya jurnalistik saat ini tidak hanya berbentuk tulisan, tetapi juga mencakup foto, video, podcast, siaran langsung, dan berbagai produk audiovisual lainnya.

Baca Juga:   Dana Bergulir Harus Ciptakan Lapangan Kerja, Tegas Sekda Kubar

“Produk jurnalistik sudah berkembang sangat luas. Tidak hanya karya tulis, tetapi juga foto, video, podcast, live report, dan berbagai bentuk konten audiovisual lainnya,” ujarnya.

Agung menjelaskan bahwa setiap produk jurnalistik memiliki nilai ekonomi yang harus dilindungi karena proses produksinya memerlukan waktu, sumber daya, dan investasi yang tidak sedikit.

Ia menilai perkembangan teknologi digital, termasuk kecerdasan buatan (AI), membuat proses pemanfaatan ulang konten jurnalistik menjadi semakin mudah sehingga membutuhkan perlindungan hukum yang lebih kuat.

“Ketika berita faktual dimanfaatkan untuk kepentingan komersial atau dijadikan konten turunan, tentu ada manfaat ekonomi yang muncul. Di sinilah perlindungan hukum menjadi penting,” katanya.

Menurut Agung, regulasi terkait perlindungan hak cipta saat ini telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024. Namun, aturan tersebut masih perlu diperkuat dengan mekanisme yang lebih rinci terkait perlindungan karya jurnalistik.

“Kini aturan itu akan lebih diperinci pada perlindungan berita, foto, video, dan produk audiovisual lainnya, termasuk batasan penggunaan konten untuk membentuk konten baru,” jelasnya.

Baca Juga:   Brimob Kubar Berikan Materi Disiplin dan Keselamatan Diri

Ia menambahkan, pembentukan lembaga khusus atau manajemen kolektif menjadi salah satu opsi yang sedang dikaji untuk mengelola royalti sekaligus memperkuat perlindungan hak ekonomi atas karya jurnalistik.

“Tanpa mekanisme khusus, proses monitoring dan mitigasi persoalan karya jurnalistik akan sulit direalisasikan,” pungkasnya. (MK)

Pewarta: Dhi

Editor: Agus S.