TENGGARONG – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap bahwa rekomendasi penutupan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang sebenarnya telah disampaikan sejak kasus kekerasan seksual pertama mencuat. Namun rekomendasi tersebut hingga kini belum ditindaklanjuti sehingga kembali muncul dugaan kasus baru yang menyeret pondok yang sama.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Muhammad Idham, mengatakan sikap Komisi IV sejak awal sudah jelas. Bahkan saat kasus pertama dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP), mayoritas anggota komisi menilai pondok pesantren tersebut seharusnya ditutup demi mencegah munculnya korban baru.
Menurut Idham, pada kasus pertama yang melibatkan dugaan kekerasan seksual, DPRD Kukar telah membentuk berbagai instrumen pengawasan, termasuk tim ad hoc dan panitia khusus. DPRD juga berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk membahas langkah yang perlu diambil terhadap pondok pesantren tersebut.
Salah satu rekomendasi yang disampaikan saat itu adalah pencabutan izin operasional dan penghentian aktivitas pondok pesantren.
“Kalau kami dari Komisi IV, rata-rata teman-teman di komisi sudah jelas. Dari RDP pertama dulu, kami meminta pondok ini ditutup,” kata Idham.
Ia menjelaskan bahwa DPRD Kukar melalui panitia khusus juga telah menyampaikan langsung permintaan tersebut kepada Kementerian Agama. Namun hingga kini rekomendasi itu tidak berujung pada penutupan lembaga pendidikan tersebut.
Sebaliknya, langkah yang diambil saat itu hanya berupa penghentian penerimaan santri baru.
“Waktu itu kami juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama. Bahkan teman-teman pansus sudah meminta kepada Kemenag agar pondok tersebut ditutup saja. Artinya izin operasionalnya dicabut dan aktivitasnya dihentikan,” ujarnya.
Idham mengakui DPRD Kukar belum menggelar RDP khusus terkait dugaan kasus terbaru yang mencuat beberapa waktu terakhir. Menurutnya, banyak anggota dewan baru mengetahui adanya dugaan kasus baru setelah informasi tersebut berkembang di tengah masyarakat.
Karena itu, Komisi IV sebenarnya telah merencanakan agenda RDP pada pekan lalu. Namun pelaksanaannya harus ditunda karena sejumlah persiapan belum rampung.
Ia memastikan DPRD akan kembali menjadwalkan rapat tersebut guna meminta penjelasan dari seluruh pihak terkait.
Kasus terbaru ini, menurut Idham, menjadi alarm bahwa persoalan di pondok pesantren tersebut belum benar-benar selesai meskipun kasus sebelumnya telah diproses hukum hingga berkekuatan hukum tetap.
“Kasus santriwati yang muncul pada Mei lalu ini baru terungkap sekarang. Di Komisi IV sendiri belum ada RDP khusus terkait kasus terbaru ini,” katanya.
Selain mendesak penanganan tegas, Idham juga menyampaikan keprihatinannya setelah mendengar langsung sejumlah kesaksian korban. Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan yang mencakup wilayah tersebut, ia mengaku sulit menerima fakta bahwa dugaan kasus serupa kembali terjadi di lokasi yang sama.
Menurutnya, keselamatan dan masa depan anak harus menjadi pertimbangan utama di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Karena itu, ia meminta para orang tua untuk mempertimbangkan kembali keberlangsungan pendidikan anak mereka di pondok pesantren tersebut demi menghindari risiko munculnya korban baru.
“Terus terang, setelah mendengar langsung berbagai kesaksian para korban, menurut saya ini sangat tidak manusiawi. Dan memang satu-satunya jalan, menurut saya pribadi, adalah ditutup,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pergantian pimpinan pondok pesantren belum tentu menghilangkan seluruh persoalan yang selama ini menjadi sorotan. Menurutnya, masih diperlukan langkah yang benar-benar mampu menjamin keamanan para santri, baik laki-laki maupun perempuan.
“Masa depan mereka bisa hancur apabila kejadian seperti ini kembali terulang,” ujarnya.
Meski mendapat penolakan dari sebagian pihak yang menilai RDP tidak lagi efektif, Idham menegaskan DPRD tetap akan menggunakan instrumen tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
Melalui forum itu, DPRD berencana memanggil seluruh pihak terkait untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai perkembangan kasus dan langkah yang harus diambil ke depan.
Ia berharap proses hukum dapat berjalan tuntas dan persoalan yang sama tidak kembali terulang di kemudian hari.
“Insya Allah, kami dari Komisi IV akan kembali berkoordinasi dan akan menggelar RDP terkait persoalan ini. Nanti kami akan mengundang seluruh pihak terkait dan meminta agar persoalan ini dihentikan serta mendapatkan penanganan yang tegas,” tutup Idham. (MK)
Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Agus S.


