BALIKPAPAN – Memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur menerapkan strategi baru dalam penanganan tindak pidana narkotika. Pendekatan yang sebelumnya berfokus pada penegakan hukum kini diperluas melalui upaya pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi secara terintegrasi.
Perubahan strategi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Kaltim agar penanganan kasus narkotika tidak hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, mengatakan sejak 2026 pihaknya mengimplementasikan tiga strategi utama, yakni edukasi masif mengenai bahaya narkoba, strategi preventive strike untuk mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika, serta penguatan layanan adiksi dan rehabilitasi bagi penyalahguna.
“Salah satu implementasi strategi preventive strike adalah evaluasi Program Kampung Bebas Narkoba,” ujarnya, Jumat (26/6/2026).
Program yang pertama kali diluncurkan pada 2023 di kawasan Jalan Pesut itu kini dievaluasi secara menyeluruh. Ditresnarkoba bersama jajaran Polresta turun langsung meninjau posko Kampung Bebas Narkoba di kantor kelurahan sekaligus berdialog dengan lurah, ketua RT, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
Menurut Romylus, keberhasilan program tersebut ke depan tidak hanya bergantung pada aparat kepolisian, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Selain itu, Ditresnarkoba Polda Kaltim juga memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan, terutama anak-anak dan perempuan. Dalam penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), proses pemeriksaan dilakukan dengan prosedur khusus yang mengedepankan perlindungan hak-hak mereka.
Sebagai bentuk komitmen, Polda Kaltim juga tengah menyiapkan ruang pemeriksaan yang ramah anak dan ramah perempuan.
Di sisi lain, pendekatan rehabilitasi terus diperkuat melalui reaktivasi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Dari 35 IPWL yang tersebar di Kalimantan Timur, sebagian besar sebelumnya belum beroperasi secara optimal.
“Untuk mengatasinya, Ditresnarkoba Polda Kaltim menggandeng Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur melakukan reaktivasi seluruh IPWL. Program yang telah berjalan sekitar tiga pekan itu mulai menunjukkan hasil,” jelasnya.
Untuk pertama kalinya sejak 2011, kepolisian berhasil merujuk seorang penyalahguna narkotika melalui mekanisme rehabilitasi wajib ke Puskesmas Mekarsari, Balikpapan. Sebelumnya, fasilitas kesehatan tersebut hanya melayani rehabilitasi secara sukarela.
Keberhasilan tersebut diharapkan menjadi langkah awal menghidupkan kembali seluruh IPWL di Kalimantan Timur sekaligus memperkuat penyelamatan penyalahguna narkotika melalui pendekatan rehabilitatif, sejalan dengan semangat keadilan restoratif dalam penanganan perkara narkotika.
Penulis: Aprianto
Editor: Agus S.


