SAMARINDA – Kecamatan Palaran diproyeksikan menjadi kawasan industri terbesar di Kota Samarinda dalam dua dekade mendatang. Rencana tersebut tertuang dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) Samarinda Tahun 2025–2045 yang saat ini tengah dibahas DPRD bersama Pemerintah Kota Samarinda.
Anggota Pansus I Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan Palaran dipilih sebagai kawasan utama pengembangan industri, sementara kecamatan lainnya akan diperkuat sesuai kawasan industri yang telah berkembang.
“Perda ini bakal ngatur daerah industri, memastikan kawasan industri. Ini fokusnya, luas paling besar itu di Palaran. Ada di beberapa kecamatan, dia tersebar, tapi di daerah kecamatan lain itu yang sudah existing dengan penguatan. Tapi yang fokusnya di Palaran,” ujarnya, Senin (6/7/2026).
Samri menjelaskan pembahasan Raperda masih berada pada tahap penyempurnaan. Berbagai masukan dari organisasi perangkat daerah dan bagian hukum masih terus dihimpun sebelum memasuki tahap finalisasi.
“Kalau rapat kemarin kan usulan, hari ini perbaikan. Nah, tadi setelah dipresentasikan, masih perbaikan. Ya, samalah kayak nyusun skripsi, itu kan maju pertama, kedua, ketiga, sampai kemudian nanti finalisasi. Jadi masih ada rapat-rapat berikutnya, ini baru rapat pertemuan yang kedua,” katanya.
Menurutnya, draf Raperda belum final karena masih dilakukan penyempurnaan terhadap berbagai substansi.
“Pertemuan kedua masih ada masukan-masukan dari dinas-dinas, termasuk bagian hukum untuk penyempurnaan Raperda itu. Belum final,” tambahnya.
Ia mengatakan kawasan industri di Palaran nantinya akan difokuskan pada industri pengolahan berbasis potensi daerah, seperti industri makanan, minuman, hingga produk unggulan lokal, termasuk Sarung Samarinda.
“Jadi ini pusat industri. Unggulan daerah. Itu ada industri makanan, minuman, termasuk juga industri pengolahan lainnya. Tapi di sini lebih daripada industri pengolahan daerah. Misalnya Sarung Samarinda,” jelasnya.
Karena berlaku hingga 2045, DPRD juga memberikan ruang dalam regulasi agar dapat mengakomodasi munculnya jenis industri baru di masa depan.
“Karena untuk 20 tahun ke depan kita kan perlu memprediksi untuk ke depan. Masih ada industri yang saat ini belum bisa diprediksi bisa muncul. Kemudian ada tambahan narasi, dan apabila ada industri baru yang kemudian tidak ada dalam itu, tetap bisa terakomodir,” ujarnya.
Selain menjadi pedoman pengembangan industri, Raperda tersebut juga diharapkan menjadi dasar pengendalian tata ruang agar kawasan industri tidak bercampur dengan permukiman.
“Kalau kita buat perencanaan dari sekarang, di daerah industri, ketika itu ada pemukiman yang akan terbangun di sana, nah ini kan sudah kita bisa antisipasi. Tidak boleh bangun pemukiman di sini. Nah ini untuk mengantisipasi juga perkembangan penduduk ke depan,” tutup Samri.
Pewarta: Abdi
Editor: Agus S.


