SENDAWAR – Unit Reskrim Polsek Melak mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Melak dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026.
Kapolsek Melak Iptu Rinto Christianto Simanjuntak mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di sebuah rumah kos di Jalan Moh. Hatta RT 19, Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat.
“Pelaku yang diamankan berinisial S alias Adi (38), warga Kecamatan Muara Pahu. Dari hasil penggeledahan bersama Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan satu kotak yang dilakban cokelat berisi kotak rokok merek Marlboro. Di dalamnya terdapat 19 poket sabu dengan rincian 10 poket kecil, delapan poket sedang, dan satu poket besar bertuliskan angka ’12’,” ujar Kapolsek.
Selain sabu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa catatan penjualan, gunting, lakban, dua potongan sedotan, uang tunai Rp200 ribu, tas selempang, dan satu unit telepon genggam merek Oppo.
“Dari hasil interogasi, terduga pelaku S alias Adi mengakui sabu tersebut didapat dari Nanang yang saat ini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka mengaku menjual dengan upah Rp50 ribu per poket dan mendapat gratis satu poket setiap penjualan 10 poket,” jelasnya.
Kapolsek menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polsek Melak dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kutai Barat. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya.
“Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Melak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman terkait asal usul barang dan jaringan peredarannya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pewarta: Ichal
Editor: Agus S.


