Regulasi Buka Ruang Koperasi Masuk Bisnis Pertambangan

AMARINDA – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berpeluang mengelola usaha pertambangan sepanjang memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Peluang tersebut terbuka melalui regulasi di sektor mineral dan batu bara yang memberikan ruang bagi badan usaha koperasi untuk memperoleh prioritas dalam pengelolaan wilayah pertambangan.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Provinsi Kalimantan Timur, Heni Purwaningsih, mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) sebagai dasar hukum yang memungkinkan koperasi, termasuk Koperasi Merah Putih, menjalankan usaha di sektor pertambangan.

“Ada PP dan Permenkop yang sudah dikeluarkan sebagai dasar hukum bahwa koperasi itu boleh mengelola pertambangan. Tentu saja dengan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Heni.

Menurutnya, koperasi merupakan badan usaha sekaligus badan hukum yang diakui di Indonesia. Karena itu, koperasi memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan usaha di berbagai sektor, termasuk pertambangan, selama memenuhi seluruh persyaratan yang diatur pemerintah.

“Kalau koperasi diberikan ruang dan memenuhi persyaratan sesuai dengan PP itu, ya sah-sah saja. Karena koperasi adalah badan usaha dan badan hukum yang sah di negara kita, di luar Perseroan Terbatas (PT),” tegasnya.

Baca Juga:   PAN Hormati Aspirasi Masyarakat, Tapi Nilai Hak Angket Belum Diperlukan

Heni menjelaskan, Koperasi Merah Putih yang ingin mengelola tambang harus berada di desa atau wilayah yang memiliki potensi maupun aktivitas pertambangan. Selain itu, koperasi wajib memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, serta perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan regulasi yang ada, koperasi yang lolos seleksi dapat memperoleh izin mengelola wilayah pertambangan mineral dan batu bara dengan luas hingga 2.500 hektare. Pemberian izin dilakukan melalui mekanisme seleksi dan verifikasi yang ditetapkan Kementerian Koperasi bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ia berharap peluang tersebut dapat dimanfaatkan Koperasi Merah Putih untuk memperkuat perekonomian masyarakat desa melalui pengelolaan sumber daya alam yang profesional, akuntabel, serta tetap mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip keberlanjutan lingkungan. (MK)

Pewarta: Hanafi

Editor: Agus S.