spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kecanduan Film Porno, Pria Ini Tega Cabuli Bocah 9 Tahun

SANGATTA – Entah setan apa yang merasuki pikiran MH (28). Gara-gara sering menonton film porno, pria yang bekerja sebagai kontraktor di Sangatta ini, tega mencabuli bocah perempuan berumur 9 tahun, yang masih kerabat pelaku sendiri.

Tak hanya sekali, korban Melati, nama samaran, dicabui sampai 9 kali sejak 2020.
Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf didampingi Kanit PPA Ipda loewensky Karisoh mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan ibu korban.

“Adanya laporan dari ibu korban. Dilakukan di rumah korban, sejak 2020. Dari pengakuan pelaku perbuatan dilakukan enam kali,” terang AKP Rauf saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Kutim, Senin (1/10/2021).

Dikatakan Rauf, pelaku yang masih kerabat dari korban tersebut, melakukan aksinya saat korban dan pelaku berada di rumah. Begitu tahu hanya mereka berdua di rumah, pelaku langsung memaksa korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Agar tak diketahui orang tua Melati, sebelum melampiaskan nafsunya, pelaku selalu mengancam korban.
“Pelaku tinggal di rumah korban, saat ingin melakukan (pencabulan) korban diintimidasi pelaku. Korban diancam jika menceritakan ke orang tuanya,” ucapnya.

Baca Juga:   Lantik 230 Pejabat Struktural, Ardiansyah Ingatkan Tidak Ada “Lahan Basah”

Rauf mengungkapkan, kasus ini terkuak setelah kerabat korban lain melihat tindakan asusila pelaku. Dia lantas melaporkan hal ini ke ibu korban. Marah bercampur kesal, ibu korban kemudian melapor ke Polres Kutim. “Ada saksi yang melihat perbuatan pelaku, kemudian Ibu korban pada tanggal 28 Oktober kemarin melapor ke Polres Kutim,” ucap Rauf.

Atas laporan tersebut tim Macan Polres Kutim langsung mengamankan pelaku, dan disita barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku. Rauf menambahkan, akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 82 ayat 1 Undang-Undand Republik Indonesia Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (Ref)