spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Di Pemilu Serentak 2024, ASN Tidak Terlibat Politik Praktis

SANGATTA – Dalam Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu Serentak Tahun 2024 gelaran Badan Kesbangpol Kutai Timur (Kutim) memfokuskan bagaimana meningkatkan netralitas ASN di pesta demokrasi dalalam mewujudkan Pemilu yang berkualitas tahun 2024.

Kegiatan dibuka langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Poniso Suryo Renggono mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Rabu (24/5/2023) pagi. Membacakan sambutan bupati, Poniso mengimbau menjelang Pemilu Serentak Tahun 2024, ASN tidak terlibat politik praktis sesuai dengan keputusan bersama antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang Pedoman dan Pembinaan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN. Selain itu, Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.

“Jadi ini jarus menjadi perhatian seluruh ASN karema sudah diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan,” urainya dihadapan Staf Ahli Bupati Kutim Roma Malau, Kepala Badan Kesbangpol Muhammad Basuni, Kepala DPMDes Yuriansyah dan para pejabat dan ASN di lingkup Pemkab Kutim.

Baca Juga:   RSUD Kudungga Kini Berstatus Terakreditasi Paripurna

Selanjutnya dalam menghadapi situasi politik yang bisa saja memanas, ASN diminta harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu maupun Pilkada. Ini tidak mengurangi hak pilih yang dimiliki ASN dalam setiap pesta demokrasi yang berlangsung.

“ASN harus tetap netral dan akan ada sanksi atau konsekuensi bagi ASN yang yang terbukti melanggar aturan dengan terlibat politik praktis,” jelasnya.

Kemudian, ASN dituntut untuk menjalankan amanah sebagai abdi negara.

“Bekerja semata-mata untuk rakyat bukan untuk kepentingan satu golongan atau partai politik tertentu. Untuk itu, pentingnya independensi atau netralitas ASN akan menjadi salah satu indikator untuk mewujudkan Pemilu yang bersih dan berkualitas,” terangnya.

Sementara itu dalam laporannya, Kepala Badan Kesbangpol Muhammad Basuni mengatakan bahwa ASN mempunyai posisi yang dilematis dan harus netral. Dalam artian tidak memihak antara satu dengan lainnya pada pelaksanaan pemilihan presiden, DPR dan Pilkada di tahun 2024.

“Target kita sebenarnya hari ini adalah 150 orang, terdiri dari pejabat, ASN dan TK2D. Namun karena sesuatu hal sebagian pejabat belum sempat hadir pada hari ini. Pada dasarnya peraturan itu sudah diundangkan maka secara otomatis peraturan tersebut harus sudah dipahami dan dianggap sudah diketahui,” jelasnya.

Baca Juga:   Tana Tidung Studi Tiru Bangunan Perkantoran Pemerintahan Kutim

Sebagai narasumber yang dihadirkan yakni BKPSDM Kutim, Badan Kesbangpol, KPU Kutim dan Bawaslu Kutim.(Rkt1/Adv)