SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan DPRD telah menandatangani rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan yang diajukan oleh DPRD Kutim. Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kutim, Selasa (11/7/2023).
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menyatakan bahwa pemerintah secara umum menyambut baik perda tersebut.
“Perda ini dapat menjadi acuan untuk memantau kondisi sosial dan rumah tangga saat ini,” tegasnya.
Tak lupa, ia mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota dewan. Sebab berkat segala peran-sertanya sehingga Raperda ini dapat terselesaikan sesuai jadwal yang sudah diagendakan menjadi perda.
“Semoga, apa yang telah kita lakukan dan disepakati ini dapat mendatangkan manfaat yang sebesar – besarnya bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Kutim,” ungkapnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kutim Hasbullah mengatakan Perda Perempuan ini adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya. Dengan memberikan perhatian, konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender.
“Salah satu upaya menguatkan perlindungan perempuan adalah dengan memandu kebijakan publik soal perempuan. Salah satu bentuknya adalah menerbitkan peraturan daerah tentang perlindungan perempuan,” bebernya.
Selanjutnya, tujuan perlindungan perempuan selain mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan juga memberikan rasa aman bagi perempuan dalam menjalankan aktivitas kesehariannya.
“Raperda ini terdiri dari 12 bab dan 29 pasal yang keseluruhannya telah dicocokkan dengan aturan hukum yang berada di atasnya dan juga mengacu pada naskah akademik. Sehingga pansus menganggap Raperda ini sudah dapat disahkan menjadi Perda tentang Perlindungan Perempuan,” pungkasnya.(Rkt1/Adv)