spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Batu Ampar Kini Sudah Bisa Layani Pembuatan e-KTP

BATU AMPAR – Di kunjungan kerjanya di Kecamatan Batu Ampar, Bupati Ardiansyah Sulaiman menyempatkan untuk menyaksikan langsung launching perdana pembuatan e-KTP dalam pelayanan Adminduk di Kantor Kecamatan Batu Ampar, Rabu (26/7/2023) kemarin.

Launching dilakukan sebelum Pengambilan Sumpah/Janji Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Batu Timbau Kecamatan Batu Ampar masa jabatan 2021-2027. Batu Timbau.

Selanjutnya, uji coba e-KTP dilakukan setelah selesai pengambilan sumpah/janji anggota BPD. Uji coba ini ini turut disaksikan oleh Camat Batu Ampar Suriansyah, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Muhamad Syarif beserta staf dari Disdukcapil.

“Launching sebagaimana janji saya sebelumnya agar masyarakat tidak susah untuk membuat e-KTP. Alhamdulillah, kita sudah bisa memfasilitasi kecamatan, jadi masyarakat tinggal datang saja,” katanya.

Selanjutnya sebanyak 200 warga Batu Ampar juga sudah uji coba bisa membuat kartu keluarga (KK).

“Pada saat orang nikah sudah dapat KK, kemudian di KTP statusnya berubah dari belum nikah jadi sudah menikah. Untuk memudahkan Adminduk bapak ibu datang tinggal jadi,” tambahnya.

Baca Juga:   Ngeluruk ke Teluk Pandan, Ardiansyah Pantau Sejumlah Infrastruktur

Senada, saat ditemui di akhir kegiatan, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Muhamad Syarif mengatakan warga tidak perlu lagi datang ke Sangatta jauh-jauh dari kecamatan untuk membuat KTP karena di kecamatan sudah bisa dilayani.

“Di tahun 2022 sudah terpasang di 6 kecamatan di antarannya Muara Bengkal, Long Mesangat, Sangkulirang, Muara Wahau, Kongbeng dan Kaliorang. Tahun 2023, saat ini yang sudah terpasang ada di Kecamatan Busang dan selanjutnya sore akan memasang di Kecamatan Telen. Tahun ini akan dituntaskan seluruh kecamatan,” tegasnya.

Ia menambahkan untuk masyarakat diinfokan yang ingin mengurus KTP atau yang lainnya, cukup datang ke kecamatan dan membawa berkas yang diperlukan.

“Sekarang sudah bisa dilayani pelayanan e-KTP cukup membawa berkas yang dipersyaratkan. Jika KTP atau KK atau juga berkas yang hilang bisa membawa surat keterangan dari kepolisian. Kalau mau mengubah silakan bawa KK. Sekarang rekam langsung cetak,” tegasnya.(Rkt1/Adv)