SANGATTA – Akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan itu ditandai dengan penandatanganan secara bersama oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Ketua DPRD Kutim Joni. Tampak menyaksikan Wabup Kasmidi Bulang, Wakil Ketua I DPRD Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Arfan, beberapa kepala OPD dan 20 anggota DPRD Kutim dalam Sidang Rapat Paripurna ke-20, Kamis (27/7/2023).
Dalam sambutannya Bupati Ardiansyah Sulaiman mengatakan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim TA 2022 merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah. Dalam pengelolaan keuangan daerah untuk menunjang fungsi-fungsi pemerintahan, pembangunan, pelayanan masyarakat dan akhir dari siklus pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.
“Peraturan Daerah ini diharapkan dapat memberikan informasi yang digunakan dalam pembuatan keputusan ekonomi, sosial, dan politik serta sebagai bukti pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan daerah,” ujar Ardiansyah.
Pada kesempatan itu, Pemkab Kutim memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya untuk ketujuh fraksi di DPRD Kutim. Berkat dukungan kerja sama yang baik dan kontribusi pemikiran yang diberikan selama proses tahapan pembahasan yang telah berlangsung.
“Terima kasih kepada DPRD Kutim yang selalu mendukung kebijakan Pemerintah Daerah mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan serta pengawasan anggaran daerah khususnya dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah,” ucapnya.
Terakhir, ia berharap kerja sama yang sudah terjalin dengan kondusif selama ini semakin meningkatkan. Kualitas hubungan eksekutif dan legislatif untuk saling mendukung dan melengkapi dalam melaksanan pembangunan di Kutim.
Sebelumnya, Ketua Pansus Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim TA 2022 Said Anjas menyampaikan sesuai laporan pertanggungjawaban APBD 2022 terdapat silpa sebesar Rp 1,5 triliun lebih, maka pansus merekomendasikan silpa itu digunakan sebagai ketentuan dan perundang-undangan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 155.
“Terdapat keterlambatan pelaksanaan kegiatan pekerjaan pada Dinas PU, Dinas Perkim dan Dinas Pendidikan. Untuk itu pansus merekomendasikan Bupati akan melakukan program belanja modal tepat waktu. Sehingga kegiatan di perangkat daerah bisa cepat dan tepat waktu,” kata Anjas.
Selanjutnya, pansus merekomendasikan untuk meningkatkan kualitas pengawasan pekerjaan di lapangan dan melakukan pembayaran berdasarkan hasil bersama dan bukti nyata pekerjaan.
“Berdasarkan kesimpulan ini, panitia khusus merekomendasikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim TA 2022 dapat disahkan jadi Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022,” tegasnya.(Rkt1/Adv)