BALIKPAPAN – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Seskab Kutim Poniso Suryo Renggono mewakili Pemkab Kutim menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan Kaltim yang digelar Pemprov Kaltim bersama Dispora di Ballroom Hotel Grand Jatra, Senin (21/8/2023) kemarin. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Biro Kesra Setdaprov Kaltim Andi Muhammad Ishak dihadiri jajaran perwakilan pemerintahan kabupaten/kota se-Kaltim melalui asisten I dan undangan lain yang hadir.
Dalam arahannya, Andi Muhammad Ishak mengatakan dalam upaya melakukan pembinaan dan pengembangan keolahragaan di Kaltim, pemerintah daerah perlu melakukan beberapa hal yang sangat penting.
“Gubernur menugaskan kepada Sekprov selaku Ketua Tim Pelaksana untuk segera menyusun Desain Olahraga Daerah (DOD), kemudian Sekprov Kaltim menginstruksikan kepada Dispora Kaltim untuk melakukan percepatan penyelesaian permasalahan keolahragaan selanjutnya tim berkoordinasi segera melaksanakan tugasnya untuk berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota sesuai SK,” tegasnya.
Selanjutnya, di dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan menuangkan Hak Pemerintah Daerah yaitu mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan Keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 11 ayat 1), dan berkewajiban memberikan pelayanan kemudahan serta menjamin terselenggaranya kegiatan keolahragaan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi (pasal 11 ayat 2).
“Untuk itu ada kewajiban pemerintah daerah bersama masyarakat menggali, mengembangkan, dan memajukan, olahraga masyarakat bersama masyarakat menyelenggarakan, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan olahraga prestasi. Kemudian melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya,” jelasnya.
Kemudian, dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022, tertuang juga mengenai tugas dari Pemerintah Daerah yaitu bagaimana menetapkan dan melaksanakan kebijakan keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan keolahragaan dan
mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan keolahragaan, dan juga pemerintah daerah memiliki wewenang yaitu melaksanakan desain besar olahraga nasional (DBON) di daerah dengan menetapkan DOD, mengatur, membina, dan mengembangkan keolahragaan di daerah, mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan keolahragaan di daerah.
Juga ada beberapa yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagaimana yang telah diatur pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 yakni memajukan olahraga prestasi, membina dan mengembangkan olahraga yang berbasis teknologi digital/elektronik dan pembinaan serta pengembangan olahraga masyarakat dengan membangun dan memanfaatkan potensi sumber daya, prasarana olahraga, dan sarana olahraga masyarakat.
Sementara itu, sesuai arahan dari Pemprov Kaltim dan Dispora dikatakan Asisten Pemkesra Seskab Kutim Poniso Suryo Renggono, tentunya Pemerintah Kabupaten/Kota juga mempunyai peran penting dalam pengelolaan keolahragaan yang dibantu oleh Komite Olahraga Nasional di Kabupaten/Kota sebagaimana yang telah dituangkan pada Undang-Undang pada pasal 39 ayat 1.
“Jadi seperti melaksanakan perencanaan, pembinaan, pengembangan, penerapan standardisasi, dan penggalangan sumber daya keolahragaan yang berbasis keunggulan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, wajib mengelola paling sedikit 2 (dua) cabang olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan atau internasional), mengalokasikan anggaran untuk pendanaan keolahragaan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan mempertimbangkan target capaian pelaksanaan desain besar Olahraga nasional yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan terakhir yaitu alokasi anggaran dapat disalurkan kepada komite olahraga nasional di kabupaten/kota melalui pemberian hibah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” urainya.
“Untuk itu, memperhatikan yang menjadi kewajiban pemerintah daerah dalam pembinaan atlet dilakukan sesuai kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana diamanatkan pada undang-undang tersebut. Pembinaan atlet sebaiknya dilakukan secara terstruktur, berjenjang dan berkelanjutan,” singkatnya.(Rkt)