SANGATTA – Pemkab Kutim menghadiri undangan Rapat Paripurna ke-26 dalam agenda Nota Pengantar Pemerintah tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan 2023, Senin (4/9/2023) di Ruang Utama Paripurna DPRD Kutim. Wabup Kutim Kasmidi Bulang mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman langsung bergabung mengikuti jalannya paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni didampingi Wakil Ketua I Asti Mazar Bulang dan turut dihadiri 26 anggota DPRD lainya serta perwakilan Forkopimda dan pejabat di lingkungan Pemkab Kutim.
Dari pantauan media ini, jalannya proses nota pengantar, Pemkab Kutim menyebutkan jika terdapat alasan yang mengakibatkan terjadinya perubahan APBD seperti perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), keadaan yang mengharuskan bergesernya anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program dan kegiatan serta antar jenis belanja.
“Kemudian ada juga pengaruh dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) atau selisih penerimaan dan pengeluaran, bisa juga karena keadaan darurat atau bencana alam,” jelas Kasmidi dalam sambutannya.
Ia juga melaporkan jika hingga triwulan ke II tahun 2023 ini, realisasi anggaran mencapai 33,65 persen atau setara dengan Rp 1,989 triliun dari total belanja sebesar Rp 5,886 triliun. Dalam nota pengantar Raperda APBD Perubahan 2023 proyeksi pendapatan daerah naik sebesar 39 persen. Dari Rp 5,945 triliun naik menjadi Rp 8,256 triliun. Sedangkan belanja naik sebesar 66 persen dari proyeksi awal sebesar Rp 5,912 triliun menjadi Rp 9,788 triliun.
“Untuk diketahui, belanja ini akan dialokasikan untuk program multiyears contract berupa penyelesaian infrastruktur strategis berupa jalan, jembatan, Pelabuhan Kenyamukan, penanganan air bersih perkotaan serta antisipasi banjir,” ungkapnya.
Ditambahkannya, pos belanja ini juga untuk menyelesaikan kekurangan gaji TK2D, gaji dan TPP PPPK serta TPP PNS. Selanjutnya untuk pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) yakni program penurunan emisi gas rumah kaca. Berikutnya penyelesaian utang Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR), pemenuhan ganti rugi lahan infrastruktur sarana publik dan kekurangan Alokasi Dana Desa(ADD).
“Dalam penyusunan Raperda APBD Perubahan 2023 ini,Pemkab berpegang pada prinsip “money follow program” fokus pada program prioritas yang telah disepakati bersama eksekutif dan legislatif. Kami (Pemkab Kutim) meminta dukungan penuh dari anggota dewan sehingga penyusunan Raperda APBD Perubahan 2023 ini bisa selesai tepat waktu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.(Rkt)