spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BKPP Kutim: Pemutihan Tidak Ada, Tetap Harus Tes

SANGATTA – Rumor pemutihan atau pengangkatan langsung Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) tidak benar adanya. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim Misliansyah.

“Kita belum tahu keputusan pemutihan itu. Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) kan itu untuk pendataan tenaga honorer daerah,” ungkap Misliansyah saat ditemui awak media usai rapat koordinasi Coffee Morning di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim yang dipimpin oleh Plt Asisten Bidang Administrasi Umum Pemerintah Kutim Yuriansyah, Senin (29/8/2022).

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa jika mengacu pada aturan yang berlaku, maka untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka seluruh pegawai honorer tetap harus mengikuti jalur tes ataupun seleksi.

“Yang pasti kan kalau sesuai dengan PP 49 (Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 itu tetap harus tes dulu,” terangnya.

Ia kemudian menjelaskan bahwa surat edaran Kemenpan-RB yang saat ini tengah menjadi perbincangan, dimaksudkan untuk melakukan pendataan tenaga honorer guna diinput pada data base Badan Kepegawaian Nasional (BKN) nantinya.

Baca Juga:   Tergenang Banjir, Masyarakat STC Kenyamukan Inisiatif Bersihkan Kanal

“Sama kayak dulu, zaman dulu kan gitu juga, diinput di sistemnya BKN seperti K1 dan K2, berartikan terdaftar secara nasional. Untuk selanjutnya kita tinggal nunggu arahan lagi dari BKN,” terangnya.(rkt1)