spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

APBD P 2023 Kutim Diproyeksikan di Angka Rp 9,788 T

SANGATTA- Peraturan Daerah (Perda) APBD-P 2023 telah disetujui dan ditandatangani oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman serta anggota DPRD Kutim setelah adanya kesepakatan dalam Rapat Paripurna ke-2. Berita Acara Persetujuan Bersama ini akan disampaikan kepada Gubernur Kaltim dalam waktu 3 hari kerja untuk pengesahan. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menekankan bahwa APBD merupakan dasar penting dalam pembangunan dan pelayanan publik.

“APBD merupakan instrumen kebijakan fiskal yang digunakan oleh Pemkab Kutim dalam melaksanakan fungsinya dengan cara mengatur pengeluaran, pendapatan dan pembiayaan daerah demi memenuhi tanggung jawab pemerintah di dalam menyejahterakan rakyatnya,” ujarnya di Ruang Sidang Utama Paripurna DPRD Kutim, Jumat (8/9/2023).

Kemudian, APBD-Perubahan 2023 ini sudah melalui proses pembahasan yang melibatkan banyak pihak dengan berbagai perspektif, pandangan melalui pembahasan yang mendalam.

“Pemkab Kutim menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kutim yang telah berperan aktif memberikan masukan, pendapat sejalan dengan fungsi legislatif yakni legislasi budgeting dan controling terhadap postur APBD yang berorientasi kepada masyarakat,” jelas Ardiansyah.

Baca Juga:   Pekan Raya Pemuda Kutim, Ajang untuk Berinovatif dan Kompetitif

Adapun rincian APBD-P 2023 sebagai berikut Sektor Pendapatan Daerah sebesar Rp 8,256 triliun terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 272, 536 miliar, Pendapatan Transfer Rp 7,444 triliun dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp 539,564 miliar. Sedangkan Sektor Belanja sebesar Rp 9,788 triliun terdiri dari Belanja Operasional Rp 5,002 triliun, Belanja Modal Rp 3,941 triliun. Belanja tak terduga Rp 20 miliar dan Belanja Transfer Rp 824,943 miliar. Kemudian Sektor Pembiayaan terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 1,579 triliun dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 46,500 miliar.(Rkt)