SANGATTA – Sejumlah Peraturan Daerah (Perda) baru tengah digodok oleh DPRD Kutai TImur (Kutim). Salah satunya yakni Perda Pajak dan Retribusi. Untuk diketahui, Perda ini ada dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kutim. Sebelumnya disusun Raperda yang sudah disepakati berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Politikus PDI-P yang juga Anggota Komisi B DPRD Kutim Faizal Rachman. Ia menegaskan Raperda Retribusi ini harus segera disahkan pasalnya dapat menggenjot pendapatan PAD Kutim.
“Ya, karena dengan undangan-undangan itu, maka kita harus segera merevisi terkait dengan Perda tentang pajak dan retribusi itu,” tegasnya dihadapan awak media.
Selanjutnya lewat Perda itu otomatis Dana Bagi Hasil (DBH) nantinya tidak lagi mengendap di provinsi.
“Kita ambil contoh saja sepeti pajak kendaraan bermotor. Jika dulu, masuk dulu ke rekening provinsi baru dibagi hasilkan ke daerah. Nah, alangkah baiknya, kalau nanti ini dibagi langsung, dimana jatah provinsi masuk ke provinsi dan khusus jatah daerah ya jelas langsung masuk ke daerah. Maka secara otomatis presentasinya berubah,” bebernya.
Selanjutnya, ditegaskan Faizal, proses untuk mengubah soal undangan-undangan tersebut memerlukan waktu dalam dua tahun.
“Untuk itu, sebelum akhir 2023 ini kita kebut untuk diselesaikan. Khusus agenda ini (revisi UU,red) satu sampai dua kali pertemuan, kita akan mengesahkan. Nah, jikalau sudah selesai, kita juga nunggu provinsi selesai. Karena mereka juga masih sementara merevisi UU itu,” harapnya.
Terakhir, untuk UU tersebut pihaknya menargetkan tahun 2025 mendatang, sudah kelar.
“Kita berusaha segera disahkan ya, tapi hal ini kembali lagi harus melewati sejumlah proses. Tahun 2025 bisa menjadi Perda,” tutupnya.(Adv/Rkt)