spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Kutim Gelar Sosialisasi Perlindungan Anak di Sangsel

SANGATTA – DPRD Kutai Timur (Kutim) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di Balai Pertemuan Umum Kecamatan Sangatta Selatan (Sangsel) beberapa waktu yang lalu. Sosialisasi ini membahas Peraturan Perundang-Undangan Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan turut dihadiri Ketua DPRD Kutim Joni.

Hadir pula Anggota DPRD Kutim seperti Novel Tyty Pambonan dan Abdi Firdaus, serta perwakilan Dinas PPA, camat, kepala desa, Forkopimcam, serta undangan lainnya.

“(Sosialisasi Perda ini) salah satu fungsi dan tanggung jawab DPRD Kutim,” kata Joni saat disambangi para wartawan baru-baru ini.

Ia meminta dinas terkait untuk lebih intens melaksanakan sosialisasi Perda Perlindungan Anak kepada masyarakat, sehingga tidak lagi ditemukan pelanggaran yang berkaitan dengan anak di Kutim.

“Kami menjalankan apa yang menjadi kewenangan kami. Setelah kita sahkan bersama pemerintah patut untuk disosialisasikan, sehingga dapat menjadi rujukan,” ucapnya.

Menurutnya, sepanjang kegiatan sosialisasi tersebut masyarakat merespons dengan baik. Hal ini ditengarai karena Perda ini membahas sejumlah persoalan dan pasal yang kerap dijumpai di tengah masyarakat, termasuk hak anak meraih pendidikan dan pekerjaan.

Baca Juga:   Kinerja Pemkab Kutim Diapresiasi Arang Jau, Dinilai Baik dan Sesuai Rencana

Karena itu, menurut Joni, sosialisasi Perda ini patut didorong terus sehingga menyentuh desa dan RT.

Sosialisasi Perda juga diharapkannya dapat menyerap banyak masukan dari masyarakat, sehingga peran mereka semakin meningkatkan dalam pelaksanaan Perda.

Dia menjelaskan, orang tua dan seluruh unsur masyarakat patut menjaga hak-hak anak.

“Anak merupakan titipan. Jadi, sewajarnya kita melindungi dan memenuhi hak-haknya,” tegas Joni.(Adv/Why)