SANGATTA – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang kini tengah berproses bakal menjadi kabar gembira bagi masyarakat Kutai Timur (Kutim), khususnya masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan.
Dikatakan, Anggota DPRD Kutim yang juga Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pembangunan Infrastruktur Perumahan, Basti Sangga Langi Raperda tersebut merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan karena aduan masyarakat yang bermukim khususnya kawasan perumahan Sangatta.
“Saat kami reses, warga perumahan selalu meminta bagaimana peningkatan infrastruktur yang ada di perumahan mereka. Bagaimana pembangunan fasilitas lainnya. Padahal itu adalah tanggung jawab developer yang sudah tersedia dalam akad kredit mereka,” ujar politikus PAN tersebut.
Namun, sambung Basti, masyarakat merasa pembangunan yang dilakukan oleh developer masih kurang. Maka dari itu warga perumahan ingin dibangun semua fasilitas oleh pemerintah. Basti mengakui hal itu bisa dimaklumi, seperti pembangunan jalan hanya sebatas penimbunan batu merah saja.
“Kita bisa membantu, saya sudah koordinasi dengan Dinas Perkim dan DPMPTSP. Namun kata pihak dinas harus ada payung hukumnya jika ingin membangun di perumahan,” urainya.
Jadi dengan adanya payung hukum itu atau perda yang tengah dibentuk ini, pihaknya bisa membangun di kawasan perumahan dan tak terjebak oleh hukum.
“Adanya Perda perumahan ini, kita bisa masuk membangun infrastruktur di kawasan perumahan,” beber Basti saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Rabu (8/11/2023).
Setelah disahkannya Perda ini, ia berharap seluruh dewan bisa mengucurkan aspirasinya kemana pun tampak mengkotak-kotakan dukungan dari warga. Karena tujuan dana pembangunan dari pemerintah ini untuk membangun dan mensejahterakan warga Kutim.
“Bukan membangun untuk sekelompok orang, tapi harus membangun Kutim secara bersama-sama. Warga Kutim juga membayar pajak. Jadi warga Kutim harus sejahtera,” tutupnya.(Adv/why)