spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ini 7 Poin Penting Fraksi Golkar untuk APBD 2024

SANGATTA – Fraksi Partai Golkar Kutai Timur (Kutim) memberikan 7 poin penting sebagai masukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim terhadap proyeksi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2024 sebesar Rp 9,1 triliun. Disampaikan oleh Anggota Fraksi Partai Golkar Kutim, Adi Sutianto bahwa pihaknya memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemkab Kutim. Sebab, 5 tahun terakhir ini, tahun anggaran 2024 paling tinggi lantaran perbaikan dari 11 pungutan retribusi dan pajak daerah.

Namun ia memberikan masukan terdapat opsen yakni pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu pada opsen pajak atas Kepemilikan Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB) yang selama ini dipungut Pemprov Kaltim kini beralih ke pemerintah daerah.

“Kedua, kami meminta kepada pemerintah agar urusan wajib pemerintah daerah menjadi skala prioritas alokasi anggaran sesuai ketentuan perundang-undangan khususnya pada bidang pendidikan dan kesehatan,” jelasnya, Kamis (9/11/2023).

Lalu yang ketiga, ia berharap target di 2024 Pelabuhan Kenyamukan dapat selesai persiapan fisik, sarana dan prasarananya sehingga dapat beroperasi sesuai harapan. Sedangkan poin ke empat, ia meminta kepada pemerintah daerah agar penyelesaian aset tanah, gedung dan jalan yang terdapat pada beberapa wilayah Kutim harus diupayakan penyelesaian administrasi khususnya bidang tanah yang belum memiliki sertifikasi dilakukan secara bertahap. Poin kelima, ia memberikan masukan berupa dorongan terhadap program infrastruktur multi years contract (MYC) Tujuannya agar Pemkab Kutim mengoptimalkan realisasi pencapaian progres fisik dan keuangan anggaran MYC 2023 dan 2024 secara maksimal menyesuaikan skema dan sisa waktu yang ada.

Baca Juga:   Akhmad Sulaeman Ajak Pemuda Bersemangat Membangun Kutim

“Selanjutnya, mohon kiranya penyampaian rancangan Perda sesuai ketentuan agar pembahasan anggaran bisa lebih optimal dan komprehensif antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD,” imbuhnya.

Terakhir, ia menyinggung soal penyertaan modal daerah yang bersumber dari APBD terhadap Perumdam Tirta Tuah Benua (TTB) yang harus mengacu pada ketentuan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Fraksi Golkar Kutim memberikan dukungan penyertaan modal kepada Perumdan TTB dengan catatan agar tata kelola keuangan dan kinerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Lalu, harus sesuai dengan target kinerja dan pelayanan terus ditingkatkan dalam pelayaan kepada masyarakat.

“Selain itu juga, kinerja Perumdam dapat memberikan kontribusi berupa keuntungan atau profit yang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkasnya.(Adv/why)