SANGATTA – Kenaikan honor tenaga pendidik di Kutai Timur (Kutim) direspon positif oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Yan Ipuy.
“Yang penting tetap mematuhi batasan aturan yang telah ditetapkan. Sehingga dalam menetapkan anggaran tidak melanggar undang-undang yang berlaku,” ujar Yan.
Dia menjelaskan, aturan yang mengatur kenaikan honor tenaga pendidik di Kutim adalah alokasi 30 persen dari anggaran biaya personal untuk honor pegawai atau tenaga pendidik. Selain itu, jika kenaikan honor tenaga pendidik ini mencukupi, tentu hal tersebut akan mendatangkan kebahagiaan bagi mereka yang berperan dalam dunia pendidikan.
“Ini merupakan langkah positif untuk mendukung peran pendidik dalam memberikan pendidikan berkualitas di Kutim,” tambahnya.
Meski dia merespon positif kenaikan honor tenaga pendidik, Ketua Komisi D DPRD Kutim itu mempertanyakan selisih honor antara antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) terlalu besar.
“Meskipun status keduanya sama-sama sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), namun ada selisih besaran honor yang mereka terima,” ujar Yan.
Untuk itu, dia menyampaikan kepada pemerintah untuk melihat tingkat keadilannya supaya. Jangan sampai terlalu jauh selisihnya.
Dirinya berharap, tindakan ini akan membawa perubahan positif dalam sistem penggajian tenaga pendidik. Kemudian memastikan mereka menerima apresiasi yang sesuai dengan kontribusinya terhadap dunia pendidikan.(Adv/why)