spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

1.993 Lembar Surat Suara Lebih dan Rusak di Kutim Dibakar

SANGATTA – Pada Selasa (13/2/2024) malam, KPU Kutai Timur (Kutim) bersama instansi terkait seperti Bawaslu Kutim, Badan Kesbangpol Kutim serta jajaran Polres Kutim memusnahkan 1.993 lembar surat suara yang kelebihan dan rusak di halaman Graha Expo Sangatta Utara. Pemusnahan surat suara itu dilakukan dengan cara membakarnya dalam tong sampah.

Ulfa Jamilatul Farida, Ketua KPU Kutim, mengatakan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan karena pada H-1, tata kelola logistik harus mencakup pemusnahan surat suara yang kelebihan.

“Jadi, jika semua logistik telah terpenuhi, kelebihannya harus dimusnahkan,” tegasnya ditemui beberapa awak media.

Ia menjelaskan bahwa surat suara yang kelebihannya dimusnahkan meliputi 108 lembar untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, 214 lembar untuk surat suara Anggota DPR RI, 646 lembar untuk surat suara anggota DPRD Provinsi, 991 lembar untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota, dan 34 lembar untuk surat suara Pemilu anggota DPRD.

Selain itu, Ulfa menambahkan bahwa kelebihan surat suara ini merupakan akumulasi dari surat suara yang kelebihan dan rusak, sehingga harus dimusnahkan.

Baca Juga:   Matangkan Pengamanan, Polres Kutim Gelar Apel Kesiapan Pilkades 2022

Ia juga mengimbau kepada masyarakat Kutim untuk menggunakan hak pilih mereka dengan datang ke TPS pada jam yang ditentukan dan menggunakan hak pilih dengan sebaik-baiknya.

“Saya berharap agar Pemilu di Kutim dapat berjalan dengan aman, lancar, sukses, dan memiliki tingkat partisipasi minimal 80 persen,” tutupnya.(Rkt)